2.1 Organisasi Internasional dalam Kontek
Hubungan Internasional
Selama dasawarsa terakhir, dinamika hubungan
internasional menunjukkan berbagai kecenderungan yang secara substansial sangat
berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan perubahan-perubahan
internal yang terjadi pada pola hubungan
timur-barat, maka tidak mengherankan bila fenomena-fenomena hubungan internasional
kini telah memasuki dimensi-dimensi baru yang perlu ditangani dengan perangkat
teoritis dan metodologi yang memadai dan akurat sehingga mengakibatkan
munculnya beragam definisi mengenai hubungan internasional dari para ahli
hubungan internasional oleh karena itu tidak ada definisi yang baku mengenai
hubungan internasional.
Ilmu Hubungan Internasional merupakan bagian
dari ilmu sosial yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations) dalam
artian secara umum bahwa ilmu hubungan internasional tidak hanya mencakup unsur
pilitik semata tetapi juga terdapat element-element lainnya yang berkaitan
yakni ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya.
Menurut Mc. Clelland, hubungan internasional
didefinisikan sebagai berikut: ”Suatu
studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,
termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
(Mc. Clelland, 1990:30)”.
Hubungan internasional mengacu kepada semua
bentuk interaksi antara anggota masyarakat yang berlainan, baik yang disponsori
oleh pemerintah maupun tidak disponsori pemerintah.
Terjadinya hubungan internasional merupakan
suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan (interdependensia) dan bertambah
kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga
interdepensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap
dunia terlebih lagi pada era globalisasi yang tengah berjalan. Maka
konsekuensinya adalah hampir dapat dipastikan bahwa setiap laki-laki, wanita
dan anak-anak melalui negaranya masing-masing merupakan bagian yang integral
dari sebuah sistem internasional.
Hubungan internasional pada saat sekarang ini
semakin kompleks keberadaannya dimana interaksi tidak hanya terjadi antar
negara saja melainkan juga aktor-aktor lain di luar negera (seperti organisasi
internasional, multinasional corporations
(MNCs), kelompok teroris, dan organisasi lingkungan yang semuanya merupakan
bagian dari politik dunia) yang juga mempunyai peranan penting dan berpengaruh
dalam hubungan internasional. Hubungan antar bangsa atau hubungan internasional
dapat berwujud dalam berbagai bentuk yaitu:
1.
Hubungan individual, misalnya turis,
pertukaran pelajar, pedagang dan lain sebagainya, siapa saja yang memiliki
kepentingan yang tersebar didunia. Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara mereka.
2. Hubungan antar kelompok (inter group
relations) misalnya lembaga-lembaga sosial, lembaga perdagangan dan lain
sebagainya, dapat pula mengadakan hubungan baik yang bersifat incidental, periodic ataupun permanent.
3.
Hubungan antar negara, hubungan yang dimaksud disini adalah
hubungan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan yang mengatur setiap individu
yang berada dalam suatu negara.
Menurut The
Dictionary of World Politics, hubungan internasional adalah ”istilah yang digunakan untuk melihat seluruh
interaksi antara aktor-aktor negara dengan melewati batas-batas negara”.
Hubungan internasional akan berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara
masyarakat negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga
negara sehingga segala interaksi yang kompleks dan melintasi batas negara
membuat batasan-batasan politis tidak lagi menjadi penghalang efektif dalam
hubungan internasional. Hubungan internasional mencakup pengkajian terhadap
politik luar negeri dan politik internasional, dan meliputi segala segi hubungan diantara berbagai negara didunia. (Perwita & A. Yani, 2005:4)
Menurut
Rosenau, hubungan internasional yaitu:
“Studi
tentang interaksi yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat di dunia,
atau merupakan studi tentang para pelaku ”bukan negara” (non state performers) yang
perilakunya memiliki pengaruh terhadap kehidupan negara bangsa” (Johari,
1985:5).
Adapun tujuan dasar dari studi hubungan
internasional adalah mempelajari perilaku internasional dari state actors maupun non state actors di dalam arena transaksi internasional. Perilaku
ini biasanya berwujud kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta
interaksi dalam organisasi internasional.
Pada dasarnya setiap negara adalah
pelaku-pelaku dalam hubungan internasional, dimana setiap negara berupaya
menjalin interaksi dengan negara lain, dengan membuka hubungan resmi yang
membentuk suatu kewajiban seperti keterlibatan dalam suatu organisasi
internasional atau hanya berupa kesepakatan-kesepakatan maupun perjanjian-perjanjian
dengan negara lain yang akan menjamin kelangsungan hubungan antarnegara. Untuk
menampung aspirasi anggotanya, maka setiap negara anggota sepakat untuk
membentuk suatu wadah yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi, arena
berinteraksi dan pelaksanaan kerjasama internasional yang mutualisme, guna
memenuhi dan mewujudkan tuntutan negara-negara dibentuklah suatu organisasi
internasional yang bertujuan memenuhi kepentingan masing-masing negara.
Organisasi internasional tumbuh dikarenakan
adanya kebutuhan dan kepentingan dari setiap negara maka dari itu prasyarat
untuk mendirikan suatu organisasi internasional adalah keinginan untuk
bekerjasama secara internasional yang memberikan manfaat asalkan pendirian
organisasi tersebut tidak melanggar kedaulatan dan kekuasaan negara anggotanya.
Oleh karena itu negara-negara yang berdaulat menyadari bahwa kehadiran
organisasi internasional sangat penting bagi kelangsungan hubungan antarnegara
ataupun dalam memenuhi kebutuhannya.
Organisasi internasional dapat didefinisikan
sebagai suatu struktur formal yang secara berkesinambungan menjalankan
fungsinya yang dibentuk atas kesepakatan antar anggota-anggota (baik itu
pemerintah maupun non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan
tujuan untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya.
Organisasi Internasional adalah suatu seni
menciptakan atau mengadministrasikan masyarakat sosial secara umum dan regional
yang terdiri dari negara-negara merdeka (berdaulat) untuk memberikan kemudahan
dan merealisasikan tujuan bersama dan objektif (Koesnadi Kartasasmita, 1986:7).
Definisi organisasi internasional menurut Mc.
Clelland dalam buku “Organisasi Administrasi dan Internasional” karangan T. May
Rudi adalah:
“Pola kerjasama yang melintasi batas-batas
negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas serta diharapkan atau
diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara
berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang
diperlukan serta disepakati bersama, baik antar pemerintah dengan pemerintah,
maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda” (Rudy, 1993:3)
Sedangkan pandangan tentang organisasi
internasional menurut NA Maryan Green dalam buku ”Segi-Segi Hukum
Internasional” karangan J. Pareire Mandalangi yaitu: ”International organization is an organization established by a treaty
to which three or more state are parties (organisasi internasional adalah
organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau lebih
negara-negara menjadi peserta)” (Mandalangi, 1986:4).
Perkembangan pesat dalam bentuk serta pola
kerjasama melalui organisasi internasional telah membuktikan bahwa peran dan
keberadaan organisasi internasional bukan hanya melibatkan state actors meskipun dalam kenyataannya merupakan faktor yang
dominan dalam pelaksanaannya, akan tetapi eksistensi dari non state actors harus diakui. Hal ini dikarenakan semakin hari
jumlahnya semakin bertambah banyak sehingga memiliki peran yang signifikan
dalam hubungan internasional.
Oleh karena itu, suatu organisasi
internasional memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi
batas negara
b.
Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
c.
Baik antar pemerintah maupun non pemerintah
d.
Struktur organisasi yang jelas dan lengkap
e.
Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan
(Suherman, 2003:52)
Organisasi internasional yang juga merupakan
salah satu dari subyek hukum internasional dan mendapatkan tempat yang patut
diperhitungkan dalam suatu pasar politik dimana didalamnya menyangkut hubungan
antar individu, kelompok, bangsa, negara dan pembentukan aliansi-aliansi yang
dapat diamati.
2.2 Berbagai Macam
Organisasi Internasional
2.2.1
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (Union Nation)
Sebagian organisasi internasional
memiliki kekuasaan di bidang pemerintahan dan bertindak sebagai entitas yang
melampaui batas-batas negara. Organisasi dunia yang paling terkenal adalah
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau Union Nation (UN). Organisasi internasional
dengan 191 negara anggota yang didedikasikan untuk meningkatkan perdamaian
dunia ini juga mempunyai banyak fungsi yang berhubungan dengan bisnis.
Perserikatan bangsa-bangsa telah bertanggung jawab atas penciptaan banyak
entitas internasional yang memudahkan transaksi bisnis di seluruh dunia. Satu
contoh adalah pusat perdagangan dunia (International Trade Center) PBB, yang
menyediakan informasi perdagangan untuk membantu negara-negara berkembang dalam
usaha bisnis mereka. Dalam perserikatan bangsa-bangsa terdapat salah satu
komisi dewan ekonomi dan sosial (Economic and Social Council) menangani masalah
ekonomi, seperti perdagangan, pengangkutan, industrialisasi, dan pembangunan
ekonomi; dan masalah sosial, mencakup pertumbuhan penduduk, anak-anak,
perumahan, hak-hak perempuan, diskriminasi rasial, obat-obatan terlarang,
kejahatan, kesejahteraan sosial, pemuda, lingkungan hidup, dan makanan. Badan
ini membuat rekomendasi tentang bagaimana cara meningkatan pendidikan dan
kondisi-kondisi kesehatan serta meningkatkan penghormatan dan observasi atas
hak asasi manusia dan kebebasan rakyat dimana-mana.
2.2.2 Bank Dunia
Selain PBB terdapat pula bank dunia.
Seperti ditunjukkan oleh namanya, organisasi ini bekerja di seluruh dunia,
sebagai lawan dari bank-bank pembangunan regional yang cakupan wilayah
geografisnya ditunjukkan oleh nama-namanya. Bank Internasional untuk rekonstruksi
dan pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development)
biasanya disebut dalam publikasi mereka sendiri dan dimanapun sebagai bank
dunia. Kelompok bank dunia terdiri dari bank itu sendiri, International Finance
Corporation (IFC), International Development Association (IDA), Multilateral
Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Center for Settlement of
Investment Disputes (ICSID). Bank dunia adalah sumber bantuan pembangunan
terbesar di dunia, menyediakan hampir $16 miliar pinjaman setahun kepada
negara-negara kliennya. Sebagian besar kredit atau pinjaman kelompok diberikan
kepada negara-negara berkembang. Bank dunia memberikan pinjaman keras yaitu
pinjaman yang berdasarkan tingkat bunga pasar yang berlaku dan jatuh tempo yang
normal dan hanya diberikan untuk peminjam yang sehat. Bank Dunia harus
memberikan pinjaman yang relatif aman dengan jaminan tinggi atas pembayaran
kembali karena dananya sendiri diperlukan melalui penjualan sekuritas yang
harus bersaing dengan penawaran bisnis swasta dan pemerintah. (Donald A. Ball,
dkk, 2004). Kelompok Bank Dunia terdiri dari International Finance Corporation
(IFC), International Development Association (IDA).
2.2.3 IFC (International Finance Corporation)
Pinjaman keras diberikan oleh
International Finance Corporation (IFC). Bank Dunia memberikan
pinjaman-pinjaman keras. Ini berarti pinjamannya dengan tingkat bunga pasar
yang berlaku dan hanya dijamin untuk para peminjam yang sehat untuk jangka
waktu tidak lebih dari 25 tahun. Bank harus memberikan pinjaman yang relatif
aman dengan jaminan yang tinggi atas pembayaran kembali karena dananya sendiri
diperlukan melalui penjualan sekuritas yang harus bersaing dengan bisnis
swasta dan pemerintah yang menawarkan semuanya itu. IFC adalah bankir investasi
dari kelompok Bank Dunia. Cakupannya Khusus usaha-usaha resiko swasta di negara
kurang maju. Tujuan IFC adalah untuk melanjutkan pembangunan ekonomi dengan
mendorong pertumbuhan perusahaan produktif di negara-negara anggota, jadi
melengkapi kegiatan-kegiatan Bank Dunia.Kebijakan IFC adalah lebih menyukai
usaha patungan yang memiliki beberapa modal lokal yang terikat pada
permulaannya, atau sekurang-kurangnya kemungkinan modal lokal terlibat dalam
waktu tertentu yang dapat ditentukan di masa depan. Tidak berarti IFC tidak
akan bekerjasama dengan sumber-sumber modal di luar negara tuan rumah (negara
di mana investasi dilakukan), dan terdapat banyak contoh dari kerjasama
demikian. Dalam memperoleh laba di sebuah perusahaan, IFC mengambil sekuritas
dalam bentuk saham (pemilikan ekuity) atau obligasi (utang). Salah satu tujuan
IFC adalah menjual sekuritas-sekuritasnya ke pasar modal lokal.
2.2.4 IDA
(International Development Association)
IDA adalah pinjaman lunak atau Kredit
dari Bank Dunia. Meskipun sama-sama menggunakan staf administrasi bank dan
memberikan kredir bagi proyek-proyek yang mencakup jenis proyek yang sama di
negara kurang maju seperti pinjaman-pinjaman bank, pinjaman-pinjaman lunaknya
berbeda dari pinjaman-pinjaman keras bank dalam beberapa hal penting.
Pinjaman-pinjaman itu memiliki jatuh tempo sampai dengan 40 tahun, dibandingkan
dengan jatuh tempo 15 sampai 20 tahun dari bank. IDA dapat memberikan masa
tenggang (Grace Periods) 10 tahun sebelum pembayaran kembali pinjaman pokok dan
bunga dimulai, sementara masa tenggang Bank Dunia tidak lebih dari 5 tahun. IDA
hanya membebani tiga per empat persen sebagai biaya jasa atas saldo pinjaman
yang dikeluarkan ditambah setengah atas saldo yang belum diuangkan. Sebagai
terbukti dari perbedaan-perbedaan ini, para peminjam dari IDA, adalah yang
termiskin di antara negara-negara kurang maju yang miskin, yang memerlukan
kredir untuk pembangunan proyek-proyek tetapi tidak dapat memikul beban atas
perekonomian atau posisi cadangan valuta asingnya yang akan diakibatkan oleh
pinjaman-pinjaman dengan persyaratan komersial yang normal. Penentuan negara
mana yang memenuhi syarat sebagai cukup miskin bagi kredit-kredit IDA adalah
berdasarkan pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita maksimum untuk memenuhi
syarat bagi kredit IDA adalah $765.Tidak seperti Bank Dunia, IDA tidak dapat
meningkatkan modal dalam pasar-pasar modal kompetitif dan malahan bergantung
pada iuran yang disumbangkan oleh negara-negara maju dan beberapa negara kurang
maju. Pada umumnya, anggota-anggota negara maju memberikan sumbangan dalam
bentuk uang konvertibel; anggota-anggota negara kurang maju menyumbangkan mata
uang mereka sendiri. (Lianah, 2008).
2.2.5 Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund – IMF)
Walaupun IMF semata-mata berurusan
dengan pemerintah, kebijaksanaan dan tindakannya mempunyai dampak yang besar
atas dunia usaha di seluruh dunia. Pengaruhnya bahkan dapat menjadi lebih
besar. International Monetary Fund (IMF) didirikan di Bretton Woods pada 1949.
Negara anggota IMF sepakat untuk bekerja sama secara erat di dalam
masalah-masalah kebijakan mata uang sehingga menjamin pertumbuhan perdagangan
internasional yang kontinyu dan bebas dari kesulitan. Tujuan utama IMF antara
lain adalah:
·
Memajukan kerjasama internasional di
bidang kebijakan moneter dengan bantuan dari kehadiran suatu organisasi yang
secara berkesinambungan bersedia untuk memberi saran dan promosi kerjasama di
dalam upaya memecahkan masalah-masalah internasional.
·
Memudahkan perluasan dan memajukan pertumbuhan
perdagangan dunia yang seimbang dan dengan demikian mendorong dan
mempertahankan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan perolehan riil
di antara negara-negara anggotanya.
·
Mendukung stabilitas mata uang dan
memelihara suatu hubungan yang tertata baik di antara mata uang negara anggota.
·
Bekerjasama dalam upaya penghapusan
hambatan-hambatan terhadap mata uang asing dan dalam pelembagaan sistem
pembayaran multilateral demi kepentingan hubungan bisnis sehari-hari
antarnegara anggota
·
Bekerjasama dalam upaya menghilangkan
ketidakseimbangan perdagangan luar negeri melalui medium pinjaman. (Heinz,
1994).
Hingga 1971, IMF membuat suatu usaha yang kontinyu dan
sangat berhasil dalam melaksanakan tujuan-tujuannya melalui: pertama, penetapan
nilai tukar; kedua, konvertibilitas mata uang yang bebas di antara negara
anggota; dan ketiga, bantuan kredit multilateral. Setelah 1973, jumlah nilai
tukar yang meningkat di antara negara anggota IMF menjadi fleksibel. Itu
berarti bahwa nilai mata uang tersebut pada saat itu diatur melalui permintaan
dan penawaran.Menurut pasal IV piagam IMF, negara-negara anggota diberi hak
untuk memilih sistem nilai tukar apapun yang paling layak menurut mereka. Sejak
diberlakukannya sistem moneter Eropa (European Monetary System, EMS) pada 13
Maret 1979, mata uang negara anggotanya telah dikaitkan dengan suatu unit mata
uang baru, yaitu European Currency Unit (EW). Bank-bank yang mengeluarkan mata
uang dari seluruh negara anggota EMS berkewajiban untuk mencegah mata uang mereka
melewati ambang batas penyimpangan sekitar 2,25% dari nilai tukar yang telah
ditentukan terhadap ECU. Ini dilakukan melalui intervensi yang dapat dianggap
layak terhadap pasar mata uang asing. EMS bertujuan untuk menciptakan suatu
zona stabilitas di dalam kebijakan mata uang di Eropa. Meskipun demikian
mata-mata uang masyarakat Eropa tetap bersifat fleksibel. Ada 174 negara
anggota IMF ditambah kelompok 7 (G7) yang terdiri dari negara industri besar
seperti Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat,
sehingga seluruhnya berjumlah 181 negara. (Apridar, 2009).
2.2.6 GATS (General
Agreement on Tariffs in Service) 1947-1995
Liberalisasi akan membawa beberapa
dampak positif bagi pengguna jasa, baik untuk produk penyediaan jasanya,
mendorong terjadinya flight to quality, serta memacu ke persaingan usaha yang
lebih tertib dan good corporate governance. Liberalisasi juga akan memperluas
kesempatan lapangna kerja bagi profesional dan skilled labour, yang
memungkinkan terjadinya arus masuk modal luar serta memacu ke-pengembangan
teknologi, informasi dan manajemen yang lebih baik di tingkat global.
Prinsip GATS yang terkait dengan jasa
transportasi laut dibicarakan pada akhir putaran Uruguay tepatnya pada
pertemuan tingkat menteri di Marakesh pada 12-15 April 2004, komite negosiasi
perdagangan mengadopsi keputusan pada negotiation group on maritim transport
service (NGMTS) dan memberi mandat agar group melakukan negosiasi jasa maritim
dan dijadwalkan pada Juni 2006. Dalam pembicaraan tersebut diharapakan adanya
negoisasi komprehensif yang meliputi pengapalan internasional, jasa-jasa
pendukung, dan akses untuk menggunakan fasilitas pelabuhan. Indonesia turut
dalam NGMTS tersebut sebagai anggota penuh. Pada kenyataannya para anggota
gagal menyetujui paket komitmen yang berkaitan dengan jasa transportasi laut
dalam NGMTS tersebut.
Baru-baru ini berdasarkan pembahasan
APEC disepakati mengenai tingkat kualitas dan keamanan jasa pelabuhan harus
berstandart internasional. Tampaknya hal ini akan menjadi masalah yang
menghadang Indonesia dalam bersaing dengan negara lain. Dalam perkembanagn jasa
transportasi udara, Indonesia telah mengikuti prinsip dan teknik pemanduan
angkutan udara internasioanal yang disusun ICAO (International Civil Avition
Organization). Implikasi pelaksanaan ketentuan internasional terhadap aspek
keselamatan penerbangan adalah pengelola bandara harus memenuhi persyaratan
pembangunan dan pengoperasian fasilitas bandara udara serta pelayanan pemanduan
navigasi penerbangan (Air Traffic Service atau ATS) yang meliputi Aeronautical
Flight Information Service (AFIS), Aerodrome Control (ADC), Approach Area
(APP), dan Area Control Center (ACC).Prinsip-prinsip dasar GATS yaitu:
·
GATS mencakup seluruh sektor jasa yang
diperdagangkan secara internasional.
·
Perlakuan Most Favoures Nation
(perlakuan sama bagi semua) berlaku bagi seluruh sektor jasa kecuali
sektor-sektor yang masih dinyatakan dikecualikan untuk sementara.
·
Peraturan perundangan seluruh negara
anggota harus transparan, yang mana diperlukan inquiry point di setiap negara.
GATS mengharuskan negara-negara anggota membuat seluruh peraturan
perundang-undangan yang relevan, terbuka untuk semua pihak.
·
Peraturan harus obyektif dan beralasan.
·
Pembayaran internasioanl secara umum
tidak terbatas.
·
Komite suatu negara (Individual
Countries Commitment) harus sebagai hasil perundingan dan diikat.
·
Liberalisasi progresif melalui
perundingan lebih lanjut. (Apridar, 2009).
2.2.7 Organisasi
Perdagangan Dunia (The World Trade Organization – WTO)
Perundingan-perundingan GATS Putaran
Uruguay yang berhasil, pada tanggal 1 Januari 1995 WTO menggantikan sekretariat
GATS dan mulai mengatur sistem hukum perdagangan internasional. Pada bulan
januari 1997, ada 129 negara anggota WTO dan 31 pemerintahan lagi yang telah
mengajukan keanggotaan. Pada bulan Februari 1997, terdapat terobosan besar
liberalisasi perdagangan dan investasi di kantor pusat WTO di Jenewa; 70 negara
telah membuat persetujuan yang akan mencakup 95 persen bisnis
telekomunikasi dunia. Persetujuan itu mengakhiri monopoli yang dijalankan
pemerintah dan menghapus regulasi yang bersifat menghambat; hal itu diharapkan
menurunkan biaya konsumen, membawa layanan telepon ke tempat-tempat yang masih
jarang di dunia, dan meningkatkan akses ke internet dan layanan satelit. (Lianah,
2008).
Organisasi perdagangan dunia (World
Trade Organization) adalah sebuah organisasi multinasional yang dirangcang
untuk mengurus peraturan tentang perdagangan antar negara. WTO berfungsi sesuai
dengan persetujuan intinya, yang telah dirundingkan, ditandatangani, dan
disahkan oleh kebanyakan dari negara-negara berdagang di dunia. Tujuannya
adalah untuk membantu produsen barang-barang dan jasa, eksportir, dan importir
melakukan bisnis mereka dengan mengurangi atau menghapuskan penghalang perdagangan
dan pembatasan di seluruh dunia. Markas besar WTO berada di Jenewa, Swiss.
Organisasi ini sekarang mempunyai 144 anggota, termasuk Cina yang bergabung
tahun 2001.
Perjanjian dagang regional (Regional
Trade Agreement – RTA), seperti Uni Eropa dan persetujuan perdagangan bebas
Amerika Utara, bisa memperlemah WTO. Perjanjian dagang regional itu bisa
mengganggu perdagangan atas kerugian megara-negara yang tidak merupakan pihak
dalam perjanjian itu. (Donald A. Ball, dkk, 2004).
2.2.8 Organisasi
Negara-negara Pengekspor Minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries
- OPEC)
Pada awal tahun 1960, menteri
pertambangan dan hidrokarbon Venezuela dan menteri perminyakan Saudi menulis
kepada perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Venezuela dan Timur Tengah,
menanyakan apakah mereka berkonsultasi dengan pemerintah-pemerintah tuan rumah
sebelum melakukan perubahan harga. Mereka mengadakan pertemuan pada tanggal 14
September 1960 di Baghdad. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah wakil-wakil
Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. OPEC telah terbentuk dan
anggota-anggota OPEC bertanggung jawab atas penentuan harga. OPEC segera mulai
menguji kekuatannya dan harga minyak mulai naik. Pada akhir tahun 1973 dan awal
1974, OPEC mendemonstrasikan kekuatannya yang potensial dan sangat efektif
dengan melakukan embargo minyak oleh anggota-anggota Arabnya terhadap Belanda
dan Amerika Serikat, disertai kenaikan harga yang sangat tinggi bagi semua
pelanggan. Menggunakan kekuatannya, OPEC meningkatkan harga-harga minyak dari
sekitar $3 per barel tahun 1973 menjadi hampir $35 tahun 1980. Kenaikan harga
energi yang begitu drastis telah menyebabkan resesi dan pengangguran di
negara-negara pengimpor minyak, tetapi ia juga mencetuskan tindakan-tindakan
konservasi dan meningkatnya eksplorasi minyak di negara-negara non-OPEC dan
penelitian untuk sumber-sumber energi alternatif. (Lianah, 2008).
Pada tahun 1970 harga minyak bumi
meningkat, eksplorasi minyak dan subtitutnya baik di internal maupun di
eksternal negara-negara OPEC juga meningkat pesat. Produksi minyak
negara-negara OECD meningkat dari 13,8 juta barel per hari dalam tahun 1973
menjadi 16,3 juta barel per hari dalam tahun 1984. Terjadinya penurunan harga
minyak bumi pada akhir tahun 1983 mengakibatkan negara-negara OPEC mengenakan
embargo atau menurunkan produksi agar pasar dunia tetap mendapatkan surplus
permintaan secara substansial dan kemungkinan dapat mencegah penurunan harga
minyak dunia.
Negara-negara pengekspor di luar OPEC
memiliki pengaruh dominan dalam pasar minyak internasional. Kendati demikian
impor minyak dan gas OECD dari Norwegia dan Inggris meningkat pesat dari 16,7
juta ton dalam tahun 1976 menjadi 26,6 juta ton dalam tahun 1984, sementara
inpor dari negara-negara sosialis naik dari 30,7 juta ton menjadi 63,9 juta ton
dalam waktu yang sama. Bagian OPEC dalam impor minyak dan gas OECD masih
setinggi 58% dalam tahun 1984. (Apridar, 2009).
2.2.9 Uni Eropa
(European Union – EU)
Uni Eropa (European Union – EU) yaitu
suatu kesatuan oprasional dari 15 negara Eropa yang disedikasikan untuk
integrasi politik dan ekonomi Eropa. Tujuan Uni eropa adalah untuk
mengintegrasikan ekonomi negara-negara anggota, menciptakan suatu daerah
perdagangan dimana barang-barang, jasa, orang-orang, dan modal bergerak secara
bebas. Hukum dasar Uni Eropa adalah Traktat Roma. Uni Eropa merupakan pemrintah
regional yang mempunyai kekuasaan mengatur berbagai hal termasuk penggabungan
dan operasi bisnis di Eropa. Uni Eropa menggunakan mata uang Euro. Parlemen Uni
Eropa beranggotakan perwakilan yang dipilih oleh rakyat dari negara anggota.
Pengadilan Eropa yang didirikan untuk memutuskan masalah-masalah yang terkait
dengan implementasi kebijakan Uni Eropa.
Keberhasilan Uni Eropa menjadi
inspirasi bagi negara-negara lain di dunia untuk membentuk sejumlah
pengelompokan lain dengan tujuan yang sama. Kelompok-kelompok tersebut adalah
1. Perhimpunan
Negara-negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations – ASEAN),
tujuan ASEAN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perdamaian di
kawasan ASEAN.
2. Asosiasi
Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trae Association – EFTA), terdiri dari
banyak negara Eropa yang bukan anggota Uni Eropa. Negara-negara EFTA ingin
menstimulasi perdagangan antar diri mereka sendiri dan memungkinkan tawar menawar
dengan Uni Eropa sebagai suatu organisasi daripada sebagai negara-negara
individu.
3. Persetujuan
Perdagangan Afrika adalah persetujuan yang membentuk wilayah perdagangan bebas
yang terdiri dari Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dunia, beberapa di antara negar-negara Afrika telah membentuk
kelompok-kelompok perdagangan dan investasi misalnya Masyarakat Ekonomi
Negara-negara Afrika Barat (Economic Community of West African States –
ECOWAS), pasar Bersama untuk Afrika Bagian Timur dan Selatan (Common Market for
Eastern and Southern Africa – COMESA).
4. Persetujuan
Perdagangan Bebas Amerika Utara (North American Free Trade Agreement – NAFTA),
bukan merupakan organisasi melainkan perjanjian dagang yang dimaksudkan untuk memudahkan
perdagangan di antara negara-negara NAFTA (kanada, Meksiko, Amerika Serikat).
Dengan demikian NAFTA tidak beroperasi sebagai kesatuan terpisah tetapi menjadi
bagian dari hokum nasional tiap negara. NAFTA menurunkan tarif atas
barang-barang yang bergerak dari satu negara NAFTA ke negara lainnya. NAFTA
mempermudah dunia usaha dalam menjual barang-barang dan beroperasi di dalam
negara-negara NAFTA yang lain.
5. Organisasi
Negara-negara Amerika (Organization of American State – OAS), adalah sebuah
organisasi negara-negara di belahan bumi barat yang didedikasikan untuk
meningkatkan kerja sama di kawasan itu.
6. Kerjasama
Ekonomi Asia Pasifik (APEC), untuk merespon semakin pentingnya perekonomian
negara-negara lingkaran Pasifik, APEC didrikan pada tahun 1989. APEC bertindak
sebagai wahana regional untuk meningkatkan perdagangan terbuka dan kerja sama
ekonomi praktis. Sekarang ini APEC mencakup semua perekonomian utama di kawasan
itu.
7. Mercosur –
dalam Bahasa Portugis Mercosul adalah daerah perdagangan bebas ekonomi yang
terdiri atas Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay. Sebagian perdagangan di
dalam Mercusor telah bebas tariff dan perdagangan bebas untuk semua produk
adalah tujuan. Suatu tariff eksternal bersama telah diadopsi atas kebanyakan
produk, tetapi kelompok itu tidak akan menjadi sebuah serikat kepabean penuh.
2.3
Fungsi
Organisasi Internasional
Menurut Archer dalam bukunya ”International Organization” menjelaskan bahwa organisasi
internasional berperan sebagai instrumen, forum, dan aktor yang dapat mempengaruhi
fungsi dari sistem politik internasional melalui fungsi-fungsi sebagai berikut:
1)
Artikulasi dan agregasi
Sebagaimana kelompok nasional yang
menjalankan fungsi sebagai artikulasi dan agregasi dalam sistem politik
nasional begitu pula dengan organisasi dapat menjalankan fungsi tersebut dalam
hubungan internasional. Sistem internasional tidaklah terstruktur seperti
negara dimana sistem internasional tidak punya badan sentral untuk
mengalokasikan nilai-nilai dan sumber daya, akan tetapi hal tersebut tidak
menjadi penghalang bagi proses alokasi dan tidak pula terjadi kondisi dimana
suatu negara memaksakan nilai-nilainya kepada negara lain dan menahan sumber
daya tersebut untuk kepeningan sendiri. Alokasi sendiri terjadi melalui
kesepakatan yang didahului oleh proses diskusi dan negosiasi. Sebagai salah
satu bentuk hubungan yang terinstitusional, organisasi internasional menjadi
forum diskusi dan negosiasi antar negara-negara anggota dalam suatu sistem
internasional dimana organisasi internasional beroperasi melalui tiga cara
yaitu: menjadi instrumen untuk artikulasi dan agregasi kepentingan, menjadi
forum untuk mengartikulasi kepentingan, dan mengartikulasikan kepentingan
terpisah dari kepentingan anggotanya.
2)
Norma
Organisasi
internasional telah memberikan kontribusi yang berarti sebagai instrumen,
forum, dan aktor bagi aktivitas normatif dari sistem politik internasional
yaitu dengan membantu membuat norma dalam hubungan internasional. Contohnya:
INGOs baru muncul ke permukaan di abad ke-19 menaruh perhatian dalam membentuk
nilai universal yang sebelumnya telah diterima negara-negara ekonomi maju
seperti Eropa dan Amerika Utara. Nilai-nilai tersebut antara lain: penolakan
perbudakan, pengontrolan terhadap dampak perang, perlindungan untuk kelompok
orang terkucil. Piagam PBB juga dalam pembukaannya mengandung nila-nilai untuk
sistem internasional yang mempunyai keyakinan terhadap HAM dasar, kesamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, adanya negara besar dan negara kecil,
meningkatkan kejuan sosial dan standar atau tingkat kehidupan yang lebih baik
dalam kebebasan. Organisasi internasional telah banyak mengkontribusikan
norma-norma internasional dalam berbagai bidang kajian seperti:
a.
Keadilan dan keejahteraan sosial, dilakukan
oleh jaringan IGO dibawah PBB dan disokong oleh sistem konsultasi dan didukung
oleh INGO
b.
Ekonomi, organisasi internasional membantu
membetnuk norma tingkah laku ekonomi
c.
Keamanan internasional, hal ini berkat kerja
PBB dan organisasi internasional lain yang aktivitasnya dibagi lima yaitu
prinsip anti perang, mendelegitimasi kolonialisme barat, mengumumkan situasi
tertentu, mendorong pelucutan senjata, dan pengendalian senjata serta mendesak
kekuasaan negara (Harold Jacobson dalam Archer, 1983:158).
3)
Rekrutmen
Organisasi
internasional mempunyai fungsi penting dalam merekrut partisipan dalam sistem
politik internasional. Sebagai contoh: IGO yang terdiri dari wakil-wakil negara
berdaulat, hal ini mendorong wilayah yang belum merdeka untuk memperoleh kemerdekaanya,
hal ini memungkinkan mereka untuk
menyampaikan kepentingannya dalam IGO dan menambah pula universalitas
keanggotaan organisasi tersebut. INGO juga menambah rekrutmen partisipan dalam
sistem politik internasional dengan mengumpulkan kelompok dan individu untuk
tujuan tertentu seperti mendukung terwujudnya pemerintah dunia, meningkatkan
aktivitas serikat dagang, kepentingan komersil, menyebarkan ajaran agama.INGO
telah membawa aktor-aktor baru ke dalam sistem negara sentris abad XIX, selain
itu INGO juga menyokong sistem internasional dan IGO.Untuk itu INGO mendapat
perhatian dari pengamat dan diberi consultative status oleh IGO.
4)
Sosialisasi
Tidak
adanya pemerintah dunia, kekuatan sosialisasi ditingkat internasional lebih
lemah daripada yang terjadi di negara. Proses sosialisasi bekerja secara
internasional dalam dua level. Pertama, agen sosialisasi bekerja melintasi
perbatasan mempengaruhi individu dan kelompok di sejumlah negara.MNC mempunyai
peran besar di sini.INGO kemungkinan tidak memiliki kekayaan, keahlian, sumber
daya manusia seperti TNC tetapi INGO juga dapat mempengaruhi sistem kepercayaan
dan pola tingkah laku melalui proses sosialisasi. Kedua proses sosialisasi
dapat terjadi antar negara-negara dalam level internasional dan antar wakil-wakil
negara. Dalam jangka waktu tertentu pemerintah-pemerintah terisolasi utnuk
bertindak dengan sikap tertentu yang dapat diterima oleh yang lain dalam
komunitas internasional atau dapat mengadopsi suatu sistem nilai bersama.
Sumbangan organisasi internasional adalah dengan mendorong para anggota untuk
bertindak dengan cara-cara yang kooperatif dengan tidak melupakan norma-norma
yang dianut bersama.
5)
Pembuatan peraturan
Dalam sistem internasional tidak terdapat badan formal
yang berfungsi sebagai pusat pembuat peraturan dimana sumber peraturan dalam
arena internasional pun lebih beragam karena ketiadaan dari pemerintah dunia
yang notabene sumber peraturan tersebut berasal dari praktek sebelumnya atau
produk dari panitia ad hoc atau dari
kesepakatan bilateral legal antara negara atau berasal dari organisasi
internasional.
6)
Penerapan peraturan
Dalam sistem politik internasional penerapan peraturan
dilakukan oleh negara berdaulat dikarenakan tidak adanya otoritas sentral
dengan partner yang melakukan
tugasnya. Peraturan yang diterapkan biasanya bersifat umum, contohnya IGO
sangat aktif dalam menerapkan aturan yang telah disepakati bersama terutama
dalam memonitor penerapan aturan internasional oleh pemerintah. Penerapan
peraturan internasional yang telah dibuat oleh organisasi internasional
memiliki suatu kekurangan yakni tidak adanya alat pemaksaan dikala permohonan,
persuasi ataupun penekanan gagal dilakukan.
7)
Rule
adjudication
Biasanya dilakukan oleh pengadilan, arbitrase yang terdapat dalam suatu
negara proses rule adjudication dalam
taraf internasional merupakan kekurangan dari institusi dan sikap kewajiban
seperti di taraf nasional. Fungsi rule
adjudication dilaksanakan oleh institusi tertentu dimana tugasnya untuk
bertindak menjadi hakim dalam klaim-klaim yang dibuat negara-negara diperdengarkan
di institusi tersebut.
8) Informasi
Perkembangan
organisasi internasional dan peningkatan penggunaan media komunikasi berarti
bahwa negara berdaulat tidak lagi dominan dalam pertukaran informasi
internasional.Pembentukan organisasi global seperti PBB dan agensi-agensinya
menghasilkan forum untuk pemerintah dimana mereka dapat menerima dan
mendiskusikan informasi tersebut.Contoh PBB dan agensi-agensinya menyediakan
informasi dengan menghasilkan cetakan-cetakan berupa data-data statistik.INGO
juga demikian, dengan menyediakan pengetahuan yang diinginkan publik tertentu.
9)
Operasi
Organisasi internasional melakukan fungsi operasional
seperti halnya pemerintah. Fungsi operasional ini dapat berupa perbankan,
penyediaan bantuan. Bantuan untuk pengungsi, berhubungan dengan komoditas, dan
juga pelayanan teknis. INGO juga turut berfungsi terutama dalam hal pemberian
bantuan (Archer, 1983:154-169).
BAB III
STUDI KASUS
Organisasi D8
D-8 atau Developing 8, merupakan kelompok negara-negara Islam berkembang
yang sepakat meningkatkan kerjasama pembangunan antara negara-negara angotanya,
yakni Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan
Turki. Konsentrasi kerjasama pembangunan negara-negara D-8 meliputi bidang
perdagangan dan perindustrian. D-8 berfungsi untuk memajukan posisi dari
negara-negara berkembang dalam perekonomian dunia, diversifikasi peluang
ekonomi dan menciptakan kesempatan-kesempatan baru dalam hubungan perdagangan,
meningkatkan partisipasi negara anggotanya dalam pengambilan keputusan di
tingkat internasional dan memperbaiki standar hidup yang lebih baik bagi
rakyatnya.
D-8 bukan merupakan kerjasama regional melainkan sebuah
kemitraan global. Dalam hal ini D-8 bukanlah menggantikan atau mengesampingkan
peran organisasi internasional lainnya melainkan menjadi pelengkap wahana
organisasi internasional yang dapat memperkuat kemitraan dan solidaritas di
bidang pembangunan, membuka peluang di bidang perdagangan serta memperkuat
posisi negara-negara anggotanya di fora internasional.
D-8 teridiri dari tiga organ utama, yaitu: The Summit (pertemuan
puncak kepala negara), The Council (dewan menteri) dan The Commision (komisioner).
The Summit adalah pertemuan tingkat tinggi antara kepala negara anggota
D-8 yang berlangsung dua tahun sekali. Satu tingkat di bawah The Summit,
D-8 memiliki organ yang dikenal sebagai The Council, organ ini terdiri
dari para menteri luar negeri atau pejabat setingkat menteri. The Council
adalah pengambil kebijakan serta keputusan politik D-8 yang bertemu setiap
tahun, badan ini juga berfungsi sebagai badan musyawarah antar negara anggota
di saat terjadi perselisihan pendapat. Kedua organ di atas didukung oleh The
Commission yang berfungsi sebagai badan eksekutif organisasi D-8. The
Commission mengadakan pertemuan setiap enam bulan sekali dan bertanggung
jawab atas working group dari setiap kegiatan organisasi D-8. Ia memastikan terjalinnya koordinasi antar departemen
teknis, dan memastikan terlaksananya program-program organisasi D-8 di
negaranya masing-masing. The Commission diwakilkan kepada pejabat negara
setingkat dibawah menteri.
Selain ketiga organ utama, organisasi D-8 juga memiliki
Sekretariat. Hal ini merujuk kepada keputusan pertemuan tingkat tinggi ke lima
yang diselenggarakan di Bali tahun 2006. Keputusan yang
telah diambil oleh para kepala negara adalah membentuk sekretariat sementara
dari 2006-2008 yang kemudian dikokohkan menjadi sekretariat permanen mulai
tahun 2008. Sekretariat D-8 terdiri dari: Sekretaris Jenderal, Direktur, dan
Ekonom. Saat ini Sekretaris Jenderal berasal dari Indonesia, direktur dari Iran
dan ekonom dari Turki. Kantor kesekretariatan D-8 berada
di Turki , dan dibantu oleh staff lokal serta pembantu umum Sekretaris Jenderal
D-8. Sistem sekretariat ini dianggap mampu meningkatkan aktivitas dan
efektivitas organisasi D-8 dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Hal yang perlu diperhatikan dari D-8 adalah mengenai
statusnya sebagai organisasi internasional. Merujuk pada definisi Dr.Boer Mauna
dalam bukunya Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global, suatu organisasi baru dapat dikatakan sebagai organisasi
internasional jika ia dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral antara
negara anggota yang dideklarasikan dalam sebuah akte konstitutif. Argumen ini didukung dengan ketentuan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal II, yang menguraikan bahwa sebuah organisasi
internasional harus dilengkapi oleh sebuah piagam sebagai pedoman bagi negara
anggotanya. Atas dasar argumentasi tersebut dapat
disimpulkan bahwa D-8 secara ‘de facto’ merupakan organisasi internasional,
karena dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral. Namun secara ‘de jure’ D-8
belum menjadi bagian subyek hukum internasional karena ia belum memiliki
piagam.
Dalam menghadapai berbagai
tantangan dunia serta memperbaiki tatanan arsitektur pembangunan dan
perekonomian global, Indonesia selalu menggunakan berbagai macam pendekatan
diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral. Berdasarkan, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009, terdapat tiga
arah kebijakan serta program luar negeri yang penting dijalankan saat ini
yakni:
1.
Pemantapan Politik Luar
Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut
adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi
dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan
persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada tanggal
15 Desember 1945 yang menyatakan bahwa “politik luar negeri yang dilakukan oleh
pemerintah mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. Seluruh rakyat harus
berdiri dengan tegaknya dan rapatnya di belakang pemerintah Republik Indonesia.
“Persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah dapat mencapai
hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan”.
2.
Peningkatan kerjasama
internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam
diplomasi dan kerjasama internasional terutama kerjasama ASEAN disamping
negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah
mementingkan kerjasama ASEAN dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN
sebagai concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
3.
Penegasan komitmen
Perdamaian Dunia yang dilakukandalam rangka membangun dan mengembangkan
semangat multilateralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan
internasional. Langkah diplomatik dan multilateralisme yang dilandasi dengan
penghormatan terhadap hukum internasional dipandang sebagai cara yang lebih
dapat diterima oleh subjek hukum internasional dalam mengatasi masalah keamanan
internasional. Komitmen terhadap perdamaian internasional relevan dengan tujuan
hidup bernegara dan berbangsa sebagaimana dituangkan dalam alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dari sini dapat
disimpulkan bahwa tonggak diplomasi Indonesia dilandaskan atas azas kerjasama
multilateralisme. Bahkan butir ketiga menjelaskan secara gamblang pentingnya
membangun serta mengembangkan semangat multilateralisme yang dilandasi dengan
peghormatan terhadap hukum internasional. Merujuk kepada ketiga prioritas
kebijakan luar negeri Indonesia di atas, D-8 merupakan sebuah organisasi global
yang sejalan bagi Indonesia untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan luar
negerinya.
D-8 melengkapi wahana
oganisasi-organisasi yang dibentuk serta dibangun oleh Indonesia dalam
pelaksanaan kebijakan luar negerinya. Selain itu Indonesia juga memiliki
peluang yang cukup besar untuk memegang peranan penting dalam organisasi D-8.
Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, D-8 didominasi oleh dua ekonomi besar
yang notabene juga merupakan anggota kelompok ekonomi G-20 yaitu Indonesia dan
Turki. Selama ini Indonesia juga dikenal luas sebagai negara yang sering
mempelopori serta membela kepentingan-kepentingan negara-negara berkembang.
Dengan demikian D-8 tidak saja sejalan dengan RPJM kebijakan luar negeri
Indonesia, namun juga memberikan peluang serta serta keuntungan khusus bagi
Indonesia untuk berperan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan antar
negara-negara di dunia.
Delapan negara berkembang
dunia (D-8), masing-masing Indonesia, Malaysia, Turki, Iran, Pakistan,
Bangladesh, Mesir dan Nigeria bertemu di Bali. Pertemuan dimaksud berupaya
menemukan solusi guna mewujudkan kesejahteraan di delapan negara tersebut dan
dunia ketiga pada umunya. Pertemuan D-8 kali ini seakan menemukan momentum, di
mana globalisasi dan perdagangan bebas yang dikomandoi kelompok negara-negara
maju (G-8) kerap menuai kritik. Globalisasi dipandang oleh banyak kalangan
hanya menguntungkan negara maju yang memiliki keunggulan modal dan
infrastruktur. Publik dunia saat ini berharap agar negara-negara berkembang
mampu menemukan formulasi guna mengatasi dominasi perdagangan negara-negara
maju.
Sejak lima tahun lalu
dideklarasikan, D-8 berharap dapat memainkan peran penting dalam upaya
mengimbangi perdagangan di dunia. Kedelapan negara yang memiliki sumber energi
strategis, penduduk dan potensi ekonomi, bertekad agar keunggulan yang
dimilikinya mampu menghasilkan sejumlah terobosan. Iran dengan kemampuan nuklir
dan minyaknya merupakan satu potensi yang diyakini mampu memegang salah satu
kendali ekonomi dunia. Turki juga tercatat sebagai salah satu negara Eropa yang
mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi akhir-akhir ini. Malaysia juga merupakan
negara di Asia Tenggara yang kuat secara ekonomi. Sementara Indonesia, memiliki
sejumlah potensi sumber daya alam yang strategis dalam ekonomi internasional.
Selain itu, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia juga diprediksi mampu
melakukan banyak peran di masa-masa mendatang.
Kinerja perdagangan
internasional antar-kedelapan negara sejak D-8 dibentuk mengalami kemajuan
pesat. Sebelum D 8 dibentuk, catatan ekspor impor negara-negara G-8 sekitar
14,5 miliar dolar AS. Pada periode 1999-2000, terjadi peningkatan 50 persen, menjadi 21,3 miliar dolar AS. Tren
peningkatan masih terus berlanjut hingga pertengahan 2006. Jika sejumlah
terobosan dapat terus dicapai, maka kemungkinan ketergantungan pada negara maju
akan makin berkurang.
Bagi Indonesia sendiri,
D-8 dapat dijadikan media untuk meningkatkan peran di level internasional.
Gambaran umum ekspor dan impor nonmigas Indonesia selama tahun 2008 menunjukkan
peningkatan sebesar 22% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2007.
Dalam hal ini kinerja ekspor Indonesia meningkat ke semua kawasan kerjasama
ekonomi dengan perincian sebagai berikut: OPEC sebesar 29,83%, diikuti oleh
G-15 26,38%, G-77 24,82%, GNB 23,66%, ASEM 21,56%, OKI 20,14%, APEC 19,18%, D-8
17,01% dan ASEAN 15,63%.
Sementara itu kinerja
impor nonmigas Indonesia dari semua kawasan/ kerjasama ekonomi selama periode
2007-2008 juga mengalami kenaikan. Peningkatan tertinggi yaitu dari kawasan
kerjasama ekonomi D-8 sebesar 39,77% diikuti ASEAN 33,73%, OKI 33,10%, G-77 30,61%,
GNB 28,41%, OPEC 28,51%, ASEM 24,33%, APEC 23,56% dan G-15 22,39%.
Peningkatan kinerja impor
nonmigas Indonesia ditandai oleh meningkatnya aktivitas perdagangan dan
kerjasama ekonomi dengan sesama anggota D- 8. Pada periode tahun yang sama
perdagangan antara negara anggota D-8 meningkat rata-rata 25%. Menurut laporan
resmi kantor kesekretariatan D-8, peningkatan volume perdagangan yang tertinggi
terjadi semasa kepemimpinan Indonesia, walaupun pada saat itu sedang terjadi
krisis finansial global.
Beberapabuktinyataperkembanganperan Indonesia
di tingkatinternasionaltelahterlihat. Presiden SBY telah
melakukan sejumlah terobosan selama ini. Terakhir, Indonesia akan berupaya
menjadi penengah dalam krisis nuklir Iran. Momentum saat ini sangat menguntungkan Indonesia. Indonesia baru saja
menduduki kursi Dewan HAM PBB. Selain itu, SBY juga masuk dalam nominasi peraih
Nobel perdamaian.
Begitubanyakprestasi yang ditunjukannegara
Indonesia semenjakberperanaktifdalamorganisasi D-8 terutamasaat Indonesia memimpinorganisasitersebut.Tinggal sekarang pemerintah memanfaatkan momentum tersebut guna
meningkatkan peran Indonesia di panggung politik internasional.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ball Donald A.,
McCulloch, Jr, Wendell H, Frantz, Paul L., Geringer, J. Michael., Minor,
Michael S, Bisnis Internasional : Tantangan Persaingan Global., 2007., Salemba Empat.,
Jakarta.
·
Mochtar Mas’oed, .Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan
Metodologi. 1994Jakarta: PT Pustaka
·
Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan M. Yani, Pengantar Ilmu
Hubungan Internasional, 2005Bandung: PT Remaja Rosdakarya
1 komentar:
bagus bang blognye :D
Posting Komentar