BAB II
PEMBAHASAN
A.Pembagian
Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945
Penjelasanya adalah setelah mengetahui perubahan selama 4 kali
berturut-turut (tahun 1999-2002)
Lembaga Negara yang di
hapus adalah dewan pertimbangan agung (DPA). Dengan demikian sebelum amandemen
lembaga Negara tingkat pusat berjumlah 6 lembaga (MPR, DPR, Presiden, MA, BPK,
dan DPA), Setelah amandemen hanya ada 5 lembaga. Sementara itu, MPR melalui
amandemen UUD 1945 juga membentuk 2 lembaga Negara tingkat pusat yang baru,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kini
jumlah lembaga Negara kita menjadi 7. Selain itu, ada juga lembaga lain yang
disebut komisi Yudisial (KY).
Sesusi prinsip pemerintahan
presidensial, terdapat juga suatu larangan di antara para pejabat lembaga
tingkat pusat. MPR terdiri atas DPD dan DPR (sebagai sesama anggota badan
legislatf), namun anggota DPR maupun anggota DPD dilarang merangkap jabatan
walaupun sebagai anggota BPK, Presiden, Wakil Presiden, Menteri ataupun hakim
Agung dan Hakim Konstitusi) ,bagitu juga sebaliknya.
Ada 2 implikasi dari
kenyataan bahwa MPR sudah tidak lagi menjadi pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. MPR kini tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Menurut ketentuan
baru Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilu.hanya saja jika rakyat gagal memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
pemiu, MPR berhak melakukan pemilihan secara langsun
Bentuk bsistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi, demokrasi
adalah persyaratan mutlak lainya bagi keberadaan civil society yang murni,
tanpa demokrasi masuarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi
adalah suatu tatanan social politik yang bersumber dan dilakukakan oleh, dari
dan untuk warga Negara.
1.Lembaga-Lembaga
Tertinggi dan Tinggi Negara
a.Majlis
Permusyawaratan Rakyat
Majlis Permusyawaratan Rakyat ini hanya ada di Indonesia yang di
bentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1, 2 dan 3. Lembaga ini
mempunyai kekuasaan memilih, memgangkat, melantik dan memberhentikan presiden
serta wakil presiden. Di samping itu berhak pula menetapkan UUD dan Garis Besar
Haluan Negara GBHN.
MPR pada periode terakhir dekadenya berketapan hati untuk tidak
berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, karena dianggap
merupakan kaidah dasar Negara, yang berarti bila mengubahnys sama dengan
membubarkan Negara proklamasi republic Indonesia 17 Agustus 1945.
Sebagai contoh, ketetapan MPR antara lain:
ü Ketetapan MPR
Nomor II/TAP/MPR/1987 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila
ü Ketetapan MPR
Nomor II/TAP/MPR/1988 tentang garis-garis besar haluan Negara 1983
ü Ketetapan MPR Nomor V/TAP/MPR/1988 tentang pengangkatan Jenderal
Shoeharto menjadi Presiden RI.
MPR juga tidaklagi
berhak menyusun Gasir Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung, setiap calon Presiden dan Wakil Presiden harun
menyusun sendiri GBHN yang akan dilaksanakannya jika terpilih sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.GBHN bahkan harus sudah disosialisasikan kepada rakyat
ketika para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berkampanye menjelang
pemilihan umum.
Majlis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semuanya dipilih melalui pemilihan umum, dan
tugas-tugasnya diatur lebih lanjut dengan undang-undangnya.
b.Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
Wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia dibagi dua yaitu
selaku kepala Negara dan selaku kepala pemerintahan. Presiden berfungsi sebagai
kepala Negara (dari sebuah Negara republik ) dan sekaligus kepala pemerintah.
Tugas-tugas Presiden antara lain:
·
Presiden adalah pihak yang harus menyusun kabinet. Dalam menyusun kabinet
tidak ada kewajiban resmi bagi Presiden untuk menghubungi, melakukan tawar menawar,
atau menyusun bersama kabinet dengan pihal-pihak yang secara politik terwakili
di parlemen.
·
Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada
parlemen. Mereka akan menduduki jabatanya sebagai Menteri selama masih di
percaya oleh presiden. Mereka tidak dapat di jatuhkan oleh mosi tidak percaya
dari parlemen.
Jadi, masa jabatan Menteri sangat bergantung pada Presiden.
Presiden dapat mengganti menterinya yang di pandang tidak mampu kapanpun ia
mau. Masa jabatan menteri tidak bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan
pada Presiden. Selain itu, dulu sebelum amandemen , penjelasan UUD 1945 secara
tegas menyebutkan hal-hal sebagai berikut ini.
“Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menetri Negara.
Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab
kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukunya tidak tergantung dari pada
dewan, akan tetapi tergantung daripada
presiden. Mereka adalah pembantu Presiden” (system pemerintahan Negara, bagian
IV )
“Menteri menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa. Meskipun
kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada presiden akan tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, oleh karena menteri-menteri yang terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek”.
Selain menegaskan kedudukan
Presiden sebagai kepala pemerintahan, ketentuan dalam penjelasan di atas juga
menunjukkan bahwa Negara di Indonesia menganut system pemerintahan
presidensial, bukan system parlemen. Dalam system presidensial, kabinet
bertanggung jawab kepada Presiden, yang selain berfungsi sebagai kepala Negara
juga berperan sebagai kepala pemerintahan.
Wakil Presiden
Dalam melakukan
kewajibanya membantu presiden dalam segala tindakan sejalan dengan keinginan
presiden, karena wakil presiden adalah mitra kerja utama presiden. Itulah
sebabnya calon wakil presiden diusulkan MPR/DPR RI secara tertulis dan
disampaikan kepada pemimipin MPR/DPR RI dengan persetujuan calon yang
bersangkutan untuk di caolonkan dengan di lengkapi pernyataan tertulis tentangg
kesanggupan dapat dan mampu bekerja sama dengan presiden.
Jadi wakil
presiden harus dapat bekerjasama dengan presiden karena wakil presiden bukan
merupakan opsisi terhadap presiden secara global tugas dan wewenang wakil
presiden adalah:
·
Membantu presiden dalam melaksanakan kewajibanya
·
Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal
dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibanya dalam masa jabatan yang
ditentukan.
·
Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan
mengusahakan pemecahan masalah-masalahyang perlu menyangkut bidang tugas
kesejahteraan rakyat.
·
Melakukan pengawasan opresional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen,
lembaga- lembaga non departemen, dan hal ini inspektur jenderal dari departemen
yang bersangkutan atau pengawasan dari lembaga non departemen yang
bersangkutan.
Syarat Menjadi Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Seseorang Hanya Harus
Memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia sejak kelahiranya, tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya senduri, tidak pernah mengkhianati
Negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dann memenuhi persyaratan lain yang di
atur lebih lanjut dengan undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden dapat di berhentikan dalam masa
jabatanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
penghianatan terhadap Negara , korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya,
atu perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
c.Dewan Perwakilan Rakyat
lembaga
legislative adalah lembaga yang ditetapkan membuat peraturan
perundang-undangan, tetapi sudah barang tentu berbeda bentuknya pada masing-
masing Negara.
Di Indonesia
disebut dengan DPR RI (dewan perwakilan rakyat republic Indonesia) untuk
tingkat pusat dan DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) untuk tingkat daerah,
baik tingkat I maupun tingkat II.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
·
Fungsi legislatif adalah fungsi untuk membentuk Undang-Undang.
·
Funsi anggaran adalah fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi pengawasan adalah fungsi mengawasi tindakan pemerintah baik
melalui retifikasi, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta,
maupun pengawasan pelaksanaan garis-garis haluan Negara .
Hak-hak Yang
Dimiliki Oeh DPR
·
Hak budged adalah hak untuk menetapkan APBN.
·
Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan rancangan undang undang.
·
Hak amandemen adalah hak untuk mengubah rancangan undang-undang.
·
Hak interpelasi adalah hak DPRuntuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenakan kebijaksanaan pemerintahan di bidang tertentu.
·
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan penilaian
danpandangan atas keterangan maupun tindakan pemerintah.
·
Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan sendiri
atas suatu masalah yang terjadi di lingkungan eksekutif.
Selain DPR ada juga DPD yaitu lembaga Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum yang jumlah
seluruhnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun, dan susunan serta kedudukanya di atur dengan
undang-undang.
Presiden tidak lagi menjadi lembaga pemegang “kekuasaan membuat
undang-undang”, kekuasaan kini di alihkan kepada DPR. Presiden lebih sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan undang-undang 1945, DPR sebagi lembaga legislatif
merupakan perwakilan aspirasi seluruh rakyat Indonesia, telah diatur secara
tegas yaitu sebagai berikut :
Susunan keanggotaan DPR ditetapkan dengan undang-undang, DPR harus
bersidang minimal 1 kali dalam setahun. Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan DPR, jika suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan
DPR maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi daalam persidangan DPR massa
itu. Anggota DPR berhak mengajukan rancangan undang-undang, tetapi jika
rancangan tersebut walaupun disetujui DPR namun tidak mendapat pengesahan dari
presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan masa
itu.
Inilah yang dimaksud dengan besarnya kekuasaan presiden, tetapi hal
ini dapat dimaklumi karena presiden lah yang mengetahui seluk beluk
pemerintahan. Selain dari pada itu di dalam birokrasi pemerintahan dan seluruh
jajarannya, tersimpan seluruh data. Sehingga pantas bila pihak eksekutif ini
ikut campur dalm persoalan pembuatan peraturan ini, hanya untuk menguasai
seluruhnya tentu tidak demokratif.
d. Mahkamah Agung
mahkamah agung
adalah lembaga tinggi Negara di republik Indonesia, yang merupakan pengadilan
tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengruh pengaruh lain.
Sebagai lembaga
yudikatif, Mahkamah Agungbmemiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi
(tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sangketa tentang kewenangan
mengadili, serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hokum tetap.
Karena kekuasaan
kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan lainya adalah
kekuasaan yang bebas, dalam arti dan pada pengaruh kekuasaan pemerintah
eksekutif, maka kedudukan Mahkamah Agung di jamin oleh undang-undang.
Mahkamah agung senantiasa harus memberikan pertimbangan-
pertimbangan hokum baik di minta atau tidak, kepada semua lembaga tinggi Negara
lainya, terutama kepada presiden.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung
di angkat dan di berhentikan oleh
Presiden selaku Kepala Negara, yaitu di antara Hakim Agung yang di usulkan oleh
DPR.
Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai
berikut:
1. Seoran Ketua
Mahkamah Agung
2. Seorang Wakil
Ketua Mahkamah Agung
3. Beberapa Orang
Ketua Muda
4. Hakim Anggota
yaitu Hakim Agung
5. Panitera dan
Panitera penggant
e.Dewan
Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah
lembaga pertimbanga yang memberikan usulan dan tanggapan kepada kepala Negara
(presiden RI) serta menjawab pertanyaan yang di sampaikan kepala Negara.
Dewan ini biasanya, ketua maupun
anggota-anggotanya terdiri dari para sesepuh, para pakar, para ulama, atau para
mantan menteri dan mantan gubernur yang berpengalaman dan sukses di masa
pemerintahanya.
Jumlah anggota DPA ditetapkan sebanyak
45 orang sudah termasuk pimpinan DPA (yaitu ketua dan beberapa wakil ketua)
yang di angkat oleh presiden RI, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
B.Sistem Checks dan Balances menurut UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur system checks balances
antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Checks dan balances tersebutdapat digambarkan sebagai berikut.
SISTEM CHECK
DAN BALANCES
MENURUT UUD
1945
Hak untuk melakukan review
(disebut juga hak untuk melakukan judicial review), yaitu menentukan
apakah isi sebuah peraturan perundang-undangan (undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan Presiden, dan lain-lain)
Lembaga pejangga Undang-Undang
Dasar pada umumnya memiliki hak menguji secara material undang-undang,
yaitumenguji apakah isi suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar atau tidak. Fungsi pokok lembaga itu badalah menjaga agar ketentuan
–ketentuan dalam undang-undang dasar tidak disimpangi oleh para pembentuk
peraturan undang-undang lainya. Dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia, hak semacam ini hanya di miliki
oleh Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Agung.
Mahkama agung hanya
mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu peraturan dibawah
undang-undang dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, mahkamah Agung hanya mempunyai
hak uji material terbatas terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya dari undang-undang.
C.Sejarah Pelaksanaan Sistem
Pemerintah di Indonesia
a.Umum
Baik system pemerintahan parlementer ataupun presidensial pernah
dilaksanakan dalam sejarah ketatanegaraan republik Indonesia. Pada awal
kemerdekaan sesuai dengan ketentuan UUD
1945, berlaku system pemerintahan presidensial. Namun praktik politik waktu itu
kemudian mengubah system pemerintahan menjadi system parlementer. System
parlememter ini kemudian secara resmi berlaku baik dimasa RIS (27 Desember 1949
– 17 agustus 1950) dan masa berlakunya UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5
juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan system pemerintahan presidensial
sampai sekarang.
System pemerintahan pada awal kemerdekaan di tentukan sesuai dengan
UUD1945 yaitu system pemerintahan yang berbentuk presidensial. Akan tetapi,
pada waktu itu MPR, DPR dan DPA belum terbentuk, karena itu sesuai ketentuan pasal
IV aturan pralihan UUD 1945, selain memegang kekuasaan eksekutif, Presiden
Republik Indonesia juga melaksanakan tugas MPR, DPR, dan DPA dibantu oleh
komite nasional.
Pada tanggal 14 Nopember 1945 terjadi perubahan dengan keluarnya
maklumat Presiden. Isi maklumat tersebut adalah bahwa tanggun jawab pemerintah
ada di tangan Menteri. Pengalihan tanggung jawab pemerintah itu menunjukkan
adanya penggantian system pemerintahan, sebab dengan itu Presiden tidak lagi
berfungsi sebagai system pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala Negara.
Jabatan kepala pemerintahan di jabat oleh perdana menteri, yank bersama para
menteri- menteri mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan kepada
parlemen.
Dan pada tanggal 27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesian
berubah bentuk menjadi Negara serikat Republik Indonesia Syerikat RIS,
pemerintahan pun di dasarkan pada konstitusi RIS 1949.
b. Sebelum Kemerdekaan
pahlawan bagi suatu
bangsa merupakan pengkhianat bagi Negara lain yang menjadi musuh bangsa tersebut,
begitu pula sebaliknya. Tetapi yang akan penulis sampaikan adalah pahlawan
dalam pengertian yang sebenarnya, karena patokanya adalah siapa yang
memperjuangkan kebenaran dan siapa yang mempertahankan ketidak benaran. Ilmu
pengetahuan memang tidak tuntas memberikan kebenaran mutla, karena kemudian
menyangkut moral yang subyektif dan relative sifatnya pada dimensi ruang dan
waktu. Oleh karena itu kitab suci Al-Quran yang nama lainya adalah al-furqan
memberikan batasan.
Sejarah memcatat
bahwa yang pertama menentang penjajah dengan menggerakan masyarakat adalah
sultan Agung Anyorokusumo. Kemudian perlawanan untung surapati yang rela
melepaskan istrinya seorang putrid belanda karena akan menentang Belanda.
Setelah itu berturut-turut pula para sultan yang merasa di injak wilayah
pemerintahanya antara lain sultan hasanuddin.
Bila dikatakan bahwa
bangsa Indonesia terjajah selama lebih kurang 350 tahun oleh belanda, hal
tersebut tidak benar karena pada kenyataanya masyarakat aceh tidak pernah
berhasil di kuasai secara keseluruhanya.
Tanggal 8 desember
i942, pecah perang pasifik sebagai rangkaian perang dunia ke-2. Jerman, Italia
Jepang melancarkan aksi tempurnya yang mendunia. Jepang din Asia dua sekutunya
di eropa. Hal tersebut membuat pemerintah jepang pada tanggal 9 maret 1942.
cProklamasi 17 Agustus 1945
pada tanggal 17
Agustus 1945, jam 10.00 WIB Indonesia mengumandangkan proklamasi kemerdekaan ke
seluruh dunia. Proklamasi itu di tandatangani atas nama bangsa indonesianoleh
Soekarno dan Hatta, di jalan pegangsaan timur No.56 Jakarta. Peristiwa ini di
catat dan di kenang oleh seluruh bangsa Indonesia sampai kapanpun.
Itulah sebabnya
segera keesokan harinya pada tanggal 8 Agustus panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia mengadakan sidang dan berhasil menetapkan antara lain:
1.
Undang-Undang Dasar 1945, yang terdiri dari:
·
Pembukaan
·
Batang tubuh
·
Penjelasan
2.
Presiden dan Wakil Presiden pertama republic Indonesia adalah
Soekarno dan Hatta
Disni terdapat 4 periode besar system pemerintahan, politik dan
administrasi Negara republic Indonesia yang pernah dilalui, hal tersebut
terjadi karena adanya pergantian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
·
Periode 18 Agustus 1945 s.d. 17 Desember 1949
·
Periode 27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950
·
Periode 17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
·
Periode 5 Juli s.d sekarang
d. Orde Lama
bung Hatta, setelah
beliau pamit dan meninggalkan jabatan sebagai wakil presiden menulis sebagai
berikut:
sejarah Indonesia
sejak sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara
idealism dan realita. Idealism yang menciptakan suatu pemerintahanyang adil dan
akan melaksakan demokrasi sebaik- baiknya, serta kemakmuran rakyat yang
sebesarnya. Betolak belakang dengan realiti dalam pemerintahan itu sendiri,
karena pada kenyataanya dan dalam perkembangnya kelihatan semakin jauh dari
demokrasi yang sebenarnya.
Dalam priode
demokrasi terpimpin pemikiran ala demokrasi barat yang di tinggalkan. Presiden
soekarno sebagai pemimpin nasional tertinggi ketika itu menyatakan bahwa
demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan Negara Indonesia.
Banyaknya partai
oleh bung Karno di sebut sebagai salah satu penyebab tidak adanya pencapaian
hasil dalam pengambilan keputusan, karena di anggap terlalu banyak debat
bersitegang urat leher. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini, krmudian
di bentuk yang dikenal dengan nama font nasional.
e. Orde Baru
orde baru berarti
suatu tatanan hidup bangsa Indonesia yang berlandaskan dan akan melaksanakan
secara murni dan konsekuen nilai- nilai luhur pancasila Undang- Undang Dasar
1945.
Istilah ini di
ciptakan setelah gagalnya pemberontakan G30S/PKI pada tanggal 30 September
1965.
Pemberontakan PKI yang puncaknya pada tanggal 30 September 1965 itu
adalah yang kedua kalinya dilakukan mereka, tetapi kali ini merupakan
pemberontakan yang terbesar yang dialami bangsa Indonesia sejak zaman
kemerdekaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Walaupun
pemerintah dalam arti sempit presiden, wakil presiden dan menteri,
pememerintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pelantikan presiden republic
Indonesia dan wakil republic Indonesia yang harus tetap dilakukan oleh majlis
permusyawaratan rakyat republic Indonesia. Karena tugas dan fungsi yang
bersangkutanselaku pihak yang di berikan mandate menyelanggarakan pemerintah,
pembangunandan kemasyarakatan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar
1945 dan garis-garis besar Negara republic Indonesia.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang spesifikasi, maksudnya bangsa adalah bangsa yang
lain, keindahan pulau-pulau dan flora dan faunanya, Indonesia memiliki begitu
banyak keberagaman atau lebih di kenal dengan istilah kebinekaan, mulai dari
bahasa-bahasa daerah dan lebih dari 500 bahasa daerah. Sampai pada keberagaman
adat istiadat, agama kepercayaan, suku, pulau, budaya.
Keberagaman
tersebut di atas perlu di persatukan, keinginan mewujudkan persatuan dan
kesatuan bangsa dan kedaulatan yang pertama, pertama karena menyebabkan
kekurangan yang menghilangkan budaya kedaerahan yang selama ini merupakan daya
tarik terhadap bangsa lainterutama daerah kepariwisataan.
Hal-hal
yang disampaikan di atas perlu di terapakan antara bentuk system pemerintahan
yang secara rinci bentuk pemerintah yang di sentralisis dalam mencari suatau
yang mendetail dan sebenarnya. Hal ini terlihat dalam pemerintahan yang di
pakainya, kedua ketentuan tersebut dalam fartilitas persatuan Indonesia adalah
bentukk keinginan untuk melaksanakan system pemerintahan yang sentralisis.
Daftar pustaka
Ndraha,Taziliduhu Prof. DR Kepemimpinan Pemerintahan di Idonesia,
Farika Aditama, Jakarta 2003
Kencana Syfii, Inu DRS. Sisyem Pemerintahan Indonesi, Rineka cipta,
Jakarta 1995
Suteng, Bambang. Pendidikan Kewarganegaraan, Airlangga, Jakarta 2007
Hidayat, Qomaruddin Prof, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE,
Jakarta2008
0 komentar:
Posting Komentar