Minggu, 07 April 2013

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA






BAB II
PEMBAHASAN
A.Pembagian Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945               
Penjelasanya adalah setelah mengetahui perubahan selama 4 kali berturut-turut (tahun 1999-2002)
   Lembaga Negara yang di hapus adalah dewan pertimbangan agung (DPA). Dengan demikian sebelum amandemen lembaga Negara tingkat pusat berjumlah 6 lembaga (MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA), Setelah amandemen hanya ada 5 lembaga. Sementara itu, MPR melalui amandemen UUD 1945 juga membentuk 2 lembaga Negara tingkat pusat yang baru, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kini jumlah lembaga Negara kita menjadi 7. Selain itu, ada juga lembaga lain yang disebut komisi Yudisial (KY).
   Sesusi prinsip pemerintahan presidensial, terdapat juga suatu larangan di antara para pejabat lembaga tingkat pusat. MPR terdiri atas DPD dan DPR (sebagai sesama anggota badan legislatf), namun anggota DPR maupun anggota DPD dilarang merangkap jabatan walaupun sebagai anggota BPK, Presiden, Wakil Presiden, Menteri ataupun hakim Agung dan Hakim Konstitusi) ,bagitu juga sebaliknya.
   Ada 2 implikasi dari kenyataan bahwa MPR sudah tidak lagi menjadi pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR kini tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Menurut ketentuan baru Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.hanya saja jika rakyat gagal memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam pemiu, MPR berhak melakukan pemilihan secara langsun
Bentuk bsistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi, demokrasi adalah persyaratan mutlak lainya bagi keberadaan civil society yang murni, tanpa demokrasi masuarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan social politik yang bersumber dan dilakukakan oleh, dari dan untuk warga Negara.

1.Lembaga-Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara
a.Majlis Permusyawaratan Rakyat
Majlis Permusyawaratan Rakyat ini hanya ada di Indonesia yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1, 2 dan 3. Lembaga ini mempunyai kekuasaan memilih, memgangkat, melantik dan memberhentikan presiden serta wakil presiden. Di samping itu berhak pula menetapkan UUD dan Garis Besar Haluan Negara GBHN.
MPR pada periode terakhir dekadenya berketapan hati untuk tidak berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, karena dianggap merupakan kaidah dasar Negara, yang berarti bila mengubahnys sama dengan membubarkan Negara proklamasi republic Indonesia 17 Agustus 1945.
Sebagai contoh, ketetapan MPR antara lain:
ü Ketetapan MPR Nomor II/TAP/MPR/1987 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila
ü Ketetapan MPR Nomor II/TAP/MPR/1988 tentang garis-garis besar haluan Negara 1983
ü  Ketetapan MPR Nomor V/TAP/MPR/1988 tentang pengangkatan Jenderal Shoeharto menjadi Presiden RI.
          MPR juga tidaklagi berhak menyusun Gasir Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, setiap calon Presiden dan Wakil Presiden harun menyusun sendiri GBHN yang akan dilaksanakannya jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.GBHN bahkan harus sudah disosialisasikan kepada rakyat ketika para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berkampanye menjelang pemilihan umum.
   Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semuanya dipilih melalui pemilihan umum, dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut dengan undang-undangnya.
b.Presiden dan Wakil Presiden
          Presiden
Wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia dibagi dua yaitu selaku kepala Negara dan selaku kepala pemerintahan. Presiden berfungsi sebagai kepala Negara (dari sebuah Negara republik ) dan sekaligus kepala pemerintah.
Tugas-tugas Presiden antara lain:
·         Presiden adalah pihak yang harus menyusun kabinet. Dalam menyusun kabinet tidak ada kewajiban resmi bagi Presiden untuk menghubungi, melakukan tawar menawar, atau menyusun bersama kabinet dengan pihal-pihak yang secara politik terwakili di parlemen.
·         Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada parlemen. Mereka akan menduduki jabatanya sebagai Menteri selama masih di percaya oleh presiden. Mereka tidak dapat di jatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen.
Jadi, masa jabatan Menteri sangat bergantung pada Presiden. Presiden dapat mengganti menterinya yang di pandang tidak mampu kapanpun ia mau. Masa jabatan menteri tidak bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan pada Presiden. Selain itu, dulu sebelum amandemen , penjelasan UUD 1945 secara tegas menyebutkan hal-hal sebagai berikut ini.
“Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menetri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab  kepada dewan perwakilan rakyat. Kedudukunya tidak tergantung dari pada dewan, akan tetapi  tergantung daripada presiden. Mereka adalah pembantu Presiden” (system pemerintahan Negara, bagian IV )
“Menteri menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa. Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada presiden akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, oleh karena menteri-menteri yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek”.
Selain menegaskan  kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan, ketentuan dalam penjelasan di atas juga menunjukkan bahwa Negara di Indonesia menganut system pemerintahan presidensial, bukan system parlemen. Dalam system presidensial, kabinet bertanggung jawab kepada Presiden, yang selain berfungsi sebagai kepala Negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan.
            Wakil Presiden
            Dalam melakukan kewajibanya membantu presiden dalam segala tindakan sejalan dengan keinginan presiden, karena wakil presiden adalah mitra kerja utama presiden. Itulah sebabnya calon wakil presiden diusulkan MPR/DPR RI secara tertulis dan disampaikan kepada pemimipin MPR/DPR RI dengan persetujuan calon yang bersangkutan untuk di caolonkan dengan di lengkapi pernyataan tertulis tentangg kesanggupan dapat dan mampu bekerja sama dengan presiden.
            Jadi wakil presiden harus dapat bekerjasama dengan presiden karena wakil presiden bukan merupakan opsisi terhadap presiden secara global tugas dan wewenang wakil presiden adalah:
·         Membantu presiden dalam melaksanakan kewajibanya
·         Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibanya dalam masa jabatan yang ditentukan.
·         Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalahyang perlu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
·         Melakukan pengawasan opresional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, lembaga- lembaga non departemen, dan hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Syarat Menjadi Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Seseorang  Hanya Harus Memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia sejak kelahiranya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya senduri, tidak pernah mengkhianati Negara, mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dann memenuhi persyaratan lain yang di atur lebih lanjut dengan undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden dapat di berhentikan dalam masa jabatanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara , korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atu perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
c.Dewan Perwakilan Rakyat
            lembaga legislative adalah lembaga yang ditetapkan membuat peraturan perundang-undangan, tetapi sudah barang tentu berbeda bentuknya pada masing- masing Negara.
            Di Indonesia disebut dengan DPR RI (dewan perwakilan rakyat republic Indonesia) untuk tingkat pusat dan DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) untuk tingkat daerah, baik tingkat I maupun tingkat II.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
·         Fungsi legislatif adalah fungsi untuk membentuk Undang-Undang.
·         Funsi anggaran adalah fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi pengawasan adalah fungsi mengawasi tindakan pemerintah baik melalui retifikasi, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan pelaksanaan garis-garis haluan Negara .

Hak-hak Yang Dimiliki Oeh DPR
·         Hak budged adalah hak untuk menetapkan APBN.
·         Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan rancangan undang undang.
·         Hak amandemen adalah hak untuk mengubah rancangan undang-undang.
·         Hak interpelasi adalah hak DPRuntuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenakan kebijaksanaan pemerintahan di bidang tertentu.
·         Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan penilaian danpandangan atas keterangan maupun tindakan pemerintah.
·         Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu masalah yang terjadi di lingkungan eksekutif.
Selain DPR ada juga DPD yaitu lembaga Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum yang jumlah seluruhnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, dan susunan serta kedudukanya di atur dengan undang-undang.
Presiden tidak lagi menjadi lembaga pemegang “kekuasaan membuat undang-undang”, kekuasaan kini di alihkan kepada DPR. Presiden lebih sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan undang-undang 1945, DPR sebagi lembaga legislatif merupakan perwakilan aspirasi seluruh rakyat Indonesia, telah diatur secara tegas yaitu sebagai berikut :
Susunan keanggotaan DPR ditetapkan dengan undang-undang, DPR harus bersidang minimal 1 kali dalam setahun. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR, jika suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi daalam persidangan DPR massa itu. Anggota DPR berhak mengajukan rancangan undang-undang, tetapi jika rancangan tersebut walaupun disetujui DPR namun tidak mendapat pengesahan dari presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan masa itu.
Inilah yang dimaksud dengan besarnya kekuasaan presiden, tetapi hal ini dapat dimaklumi karena presiden lah yang mengetahui seluk beluk pemerintahan. Selain dari pada itu di dalam birokrasi pemerintahan dan seluruh jajarannya, tersimpan seluruh data. Sehingga pantas bila pihak eksekutif ini ikut campur dalm persoalan pembuatan peraturan ini, hanya untuk menguasai seluruhnya tentu tidak demokratif.
d. Mahkamah Agung
            mahkamah agung adalah lembaga tinggi Negara di republik Indonesia, yang merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengruh pengaruh lain.
            Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agungbmemiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sangketa tentang kewenangan mengadili, serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
            Karena kekuasaan kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan lainya adalah kekuasaan yang bebas, dalam arti dan pada pengaruh kekuasaan pemerintah eksekutif, maka kedudukan Mahkamah Agung di jamin oleh undang-undang.
          Mahkamah agung senantiasa harus memberikan pertimbangan- pertimbangan hokum baik di minta atau tidak, kepada semua lembaga tinggi Negara lainya, terutama kepada presiden.
          Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung di angkat dan di berhentikan  oleh Presiden selaku Kepala Negara, yaitu di antara Hakim Agung yang di usulkan oleh DPR.
          Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Seoran Ketua Mahkamah Agung
2. Seorang Wakil Ketua Mahkamah Agung
3. Beberapa Orang Ketua Muda
4. Hakim Anggota yaitu Hakim Agung
5. Panitera dan Panitera penggant
e.Dewan Pertimbangan Agung
          Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah lembaga pertimbanga yang memberikan usulan dan tanggapan kepada kepala Negara (presiden RI) serta menjawab pertanyaan yang di sampaikan kepala Negara.
          Dewan ini biasanya, ketua maupun anggota-anggotanya terdiri dari para sesepuh, para pakar, para ulama, atau para mantan menteri dan mantan gubernur yang berpengalaman dan sukses di masa pemerintahanya.
          Jumlah anggota DPA ditetapkan sebanyak 45 orang sudah termasuk pimpinan DPA (yaitu ketua dan beberapa wakil ketua) yang di angkat oleh presiden RI, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.




B.Sistem Checks dan Balances menurut UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur system checks balances antara lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Checks dan balances tersebutdapat digambarkan sebagai berikut.
SISTEM CHECK DAN BALANCES
MENURUT UUD 1945
   Hak untuk melakukan review (disebut juga hak untuk melakukan judicial review), yaitu menentukan apakah isi sebuah peraturan perundang-undangan (undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan Presiden, dan lain-lain)
            Lembaga pejangga Undang-Undang Dasar pada umumnya memiliki hak menguji secara material undang-undang, yaitumenguji apakah isi suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak. Fungsi pokok lembaga itu badalah menjaga agar ketentuan –ketentuan dalam undang-undang dasar tidak disimpangi oleh para pembentuk peraturan undang-undang lainya. Dalam system ketatanegaraan Republik  Indonesia, hak semacam ini hanya di miliki oleh Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Agung.
Mahkama  agung hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu peraturan dibawah undang-undang dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, mahkamah Agung hanya mempunyai hak uji material terbatas terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya dari undang-undang.
C.Sejarah Pelaksanaan Sistem  Pemerintah di Indonesia
a.Umum
Baik system pemerintahan parlementer ataupun presidensial pernah dilaksanakan dalam sejarah ketatanegaraan republik Indonesia. Pada awal kemerdekaan  sesuai dengan ketentuan UUD 1945, berlaku system pemerintahan presidensial. Namun praktik politik waktu itu kemudian mengubah system pemerintahan menjadi system parlementer. System parlememter ini kemudian secara resmi berlaku baik dimasa RIS (27 Desember 1949 – 17 agustus 1950) dan masa berlakunya UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959). Sesudah itu Indonesia menerapkan system pemerintahan presidensial sampai sekarang.
System pemerintahan pada awal kemerdekaan di tentukan sesuai dengan UUD1945 yaitu system pemerintahan yang berbentuk presidensial. Akan tetapi, pada waktu itu MPR, DPR dan DPA belum terbentuk, karena itu sesuai ketentuan pasal IV aturan pralihan UUD 1945, selain memegang kekuasaan eksekutif, Presiden Republik Indonesia juga melaksanakan tugas MPR, DPR, dan DPA dibantu oleh komite nasional.
Pada tanggal 14 Nopember 1945 terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden. Isi maklumat tersebut adalah bahwa tanggun jawab pemerintah ada di tangan Menteri. Pengalihan tanggung jawab pemerintah itu menunjukkan adanya penggantian system pemerintahan, sebab dengan itu Presiden tidak lagi berfungsi sebagai system pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala Negara. Jabatan kepala pemerintahan di jabat oleh perdana menteri, yank bersama para menteri- menteri mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan kepada parlemen.
Dan pada tanggal 27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesian berubah bentuk menjadi Negara serikat Republik Indonesia Syerikat RIS, pemerintahan pun di dasarkan pada konstitusi RIS 1949.
b. Sebelum Kemerdekaan
          pahlawan bagi suatu bangsa merupakan pengkhianat bagi Negara lain yang menjadi musuh bangsa tersebut, begitu pula sebaliknya. Tetapi yang akan penulis sampaikan adalah pahlawan dalam pengertian yang sebenarnya, karena patokanya adalah siapa yang memperjuangkan kebenaran dan siapa yang mempertahankan ketidak benaran. Ilmu pengetahuan memang tidak tuntas memberikan kebenaran mutla, karena kemudian menyangkut moral yang subyektif dan relative sifatnya pada dimensi ruang dan waktu. Oleh karena itu kitab suci Al-Quran yang nama lainya adalah al-furqan memberikan batasan.
          Sejarah memcatat bahwa yang pertama menentang penjajah dengan menggerakan masyarakat adalah sultan Agung Anyorokusumo. Kemudian perlawanan untung surapati yang rela melepaskan istrinya seorang putrid belanda karena akan menentang Belanda. Setelah itu berturut-turut pula para sultan yang merasa di injak wilayah pemerintahanya antara lain sultan hasanuddin.
          Bila dikatakan bahwa bangsa Indonesia terjajah selama lebih kurang 350 tahun oleh belanda, hal tersebut tidak benar karena pada kenyataanya masyarakat aceh tidak pernah berhasil di kuasai secara keseluruhanya.
          Tanggal 8 desember i942, pecah perang pasifik sebagai rangkaian perang dunia ke-2. Jerman, Italia Jepang melancarkan aksi tempurnya yang mendunia. Jepang din Asia dua sekutunya di eropa. Hal tersebut membuat pemerintah jepang pada tanggal 9 maret 1942.
cProklamasi 17 Agustus 1945
          pada tanggal 17 Agustus 1945, jam 10.00 WIB Indonesia mengumandangkan proklamasi kemerdekaan ke seluruh dunia. Proklamasi itu di tandatangani atas nama bangsa indonesianoleh Soekarno dan Hatta, di jalan pegangsaan timur No.56 Jakarta. Peristiwa ini di catat dan di kenang oleh seluruh bangsa Indonesia sampai kapanpun.
          Itulah sebabnya segera keesokan harinya pada tanggal 8 Agustus panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang dan berhasil menetapkan antara lain:
1.      Undang-Undang Dasar 1945, yang terdiri dari:
·         Pembukaan
·         Batang tubuh
·         Penjelasan
2.      Presiden dan Wakil Presiden pertama republic Indonesia adalah Soekarno dan Hatta
Disni terdapat 4 periode besar system pemerintahan, politik dan administrasi Negara republic Indonesia yang pernah dilalui, hal tersebut terjadi karena adanya pergantian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
·         Periode 18 Agustus 1945 s.d. 17 Desember 1949
·         Periode 27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950
·         Periode 17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
·         Periode 5 Juli s.d sekarang
d. Orde Lama
          bung Hatta, setelah beliau pamit dan meninggalkan jabatan sebagai wakil presiden menulis sebagai berikut:
          sejarah Indonesia sejak sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealism dan realita. Idealism yang menciptakan suatu pemerintahanyang adil dan akan melaksakan demokrasi sebaik- baiknya, serta kemakmuran rakyat yang sebesarnya. Betolak belakang dengan realiti dalam pemerintahan itu sendiri, karena pada kenyataanya dan dalam perkembangnya kelihatan semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.
          Dalam priode demokrasi terpimpin pemikiran ala demokrasi barat yang di tinggalkan. Presiden soekarno sebagai pemimpin nasional tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan Negara Indonesia.
          Banyaknya partai oleh bung Karno di sebut sebagai salah satu penyebab tidak adanya pencapaian hasil dalam pengambilan keputusan, karena di anggap terlalu banyak debat bersitegang urat leher. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini, krmudian di bentuk yang dikenal dengan nama font nasional.
e. Orde Baru
          orde baru berarti suatu tatanan hidup bangsa Indonesia yang berlandaskan dan akan melaksanakan secara murni dan konsekuen nilai- nilai luhur pancasila Undang- Undang Dasar 1945.
          Istilah ini di ciptakan setelah gagalnya pemberontakan G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Pemberontakan PKI yang puncaknya pada tanggal 30 September 1965 itu adalah yang kedua kalinya dilakukan mereka, tetapi kali ini merupakan pemberontakan yang terbesar yang dialami bangsa Indonesia sejak zaman kemerdekaan.


 
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

Walaupun pemerintah dalam arti sempit presiden, wakil presiden dan menteri, pememerintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pelantikan presiden republic Indonesia dan wakil republic Indonesia yang harus tetap dilakukan oleh majlis permusyawaratan rakyat republic Indonesia. Karena tugas dan fungsi yang bersangkutanselaku pihak yang di berikan mandate menyelanggarakan pemerintah, pembangunandan kemasyarakatan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dan garis-garis besar Negara republic Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang spesifikasi, maksudnya bangsa adalah bangsa yang lain, keindahan pulau-pulau dan flora dan faunanya, Indonesia memiliki begitu banyak keberagaman atau lebih di kenal dengan istilah kebinekaan, mulai dari bahasa-bahasa daerah dan lebih dari 500 bahasa daerah. Sampai pada keberagaman adat istiadat, agama kepercayaan, suku, pulau, budaya.
Keberagaman tersebut di atas perlu di persatukan, keinginan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan kedaulatan yang pertama, pertama karena menyebabkan kekurangan yang menghilangkan budaya kedaerahan yang selama ini merupakan daya tarik terhadap bangsa lainterutama daerah kepariwisataan.
Hal-hal yang disampaikan di atas perlu di terapakan antara bentuk system pemerintahan yang secara rinci bentuk pemerintah yang di sentralisis dalam mencari suatau yang mendetail dan sebenarnya. Hal ini terlihat dalam pemerintahan yang di pakainya, kedua ketentuan tersebut dalam fartilitas persatuan Indonesia adalah bentukk keinginan untuk melaksanakan system pemerintahan yang sentralisis.
  

Daftar pustaka
Ndraha,Taziliduhu Prof. DR Kepemimpinan Pemerintahan di Idonesia, Farika Aditama, Jakarta 2003
Kencana Syfii, Inu DRS. Sisyem Pemerintahan Indonesi, Rineka cipta,  Jakarta 1995
Suteng, Bambang. Pendidikan Kewarganegaraan,  Airlangga, Jakarta 2007
Hidayat, Qomaruddin Prof, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE, Jakarta2008

0 komentar:

Posting Komentar