Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam
produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai –
nilai yang terkandung dalam Pancasila.Dengan demikian, inti dari pola hubungan
perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi
harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang
berlaku di suatu negara, antara lain :
1.
Faham
Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu.Disini
individu ditempatkan diatas masyarakat.Oleh karena itu berdasarkan faham ini,
campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil
mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara
bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2.
Faham
Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan
masyarakat di atas kepentingan individu.Di sini individu tidak memiliki
kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan
marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan
tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha
agar tidak ada lagi klas diantara mereka.Dengan demikian, mogok dijadikan alat
untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Di Indonesi pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan
perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok
pada waktu itu cukup tinggi.Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk
melarang kegiatan mogok.
Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas
pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola
hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di
Indonesia.
SUMBER :
http://seoulmate.dagdigdug.com/faham-yang-mempengaruhi-hubungan-perburuhan/
Diposkan
oleh wina Qiting , Sabtu, 10 April 2010 at 00:43, in
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui
musyawarah untuk mufakat.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas
Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai
kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan
hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas
Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu
seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati
oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan
hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
Untuk
mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan
berbagai sarana yaitu
•Lembaga
Bipartite / Tripartite
Melalui
Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui
Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga
Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan
perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
•Kesepakatan
Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui
perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui
secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian
dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
•Peradilan
Perburuhan
Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara
damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini
mungkin.
•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan
perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi
semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian
hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan
yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
•Masalah
khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
http://seoulmate.dagdigdug.com/hubungan-perburuhan-pancasila/
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
http://seoulmate.dagdigdug.com/hubungan-perburuhan-pancasila/
0 komentar:
Posting Komentar