Pengertian
Transaksi Keuangan dan Penjualan.
Transaksi keuangan adalah sebuah peristiwa ekonomi yang memepengaruhi aktiva dan equitas suatu organisasi, direfleksikkan dalam akun-akunnya. Salah satu contoh dari transaksi keuangan penjualan produk kepara pelanggan, pembelian persediaan kepada para pemasok dan penjualan serta penerimaan kas (Tugas Akhir YASNI Stambuk 206 02 016” Sistem Pengolahan Data Pembelian Pada UD. PUTRI TUNGGAL KENDARI”).
Penjualan adalah suatu proses pertukaran barang dan jasa antara penjual dan pembeli (Tugas Akhir Arianto “Sistem Pengolahan Data Penjualan dan Pembelian Pulsa Pada Toko Mega Ponsel Kendari Tahun 2009”).
Transaksi keuangan adalah sebuah peristiwa ekonomi yang memepengaruhi aktiva dan equitas suatu organisasi, direfleksikkan dalam akun-akunnya. Salah satu contoh dari transaksi keuangan penjualan produk kepara pelanggan, pembelian persediaan kepada para pemasok dan penjualan serta penerimaan kas (Tugas Akhir YASNI Stambuk 206 02 016” Sistem Pengolahan Data Pembelian Pada UD. PUTRI TUNGGAL KENDARI”).
Penjualan adalah suatu proses pertukaran barang dan jasa antara penjual dan pembeli (Tugas Akhir Arianto “Sistem Pengolahan Data Penjualan dan Pembelian Pulsa Pada Toko Mega Ponsel Kendari Tahun 2009”).
Hukum islam mengnai transaksi
1. Keadilan dalam
bertransaksi
Hukum islam bersifat (sistematis) merupakan sekumpulan doktrin
yang masuk akal. Berbagai institusinya saling berhubungan dengan baik satu sama
lain, bagian terbesar dari hukum kotrak penjualan. Selain itu, seluruh hukum
diserap oleh bebagai pertimbangan keagamaan dan etika, masing-masing institusi,
transaksi atau kewajiban diukur dengan standar aturan agama dan moral, seperti
larangan riba, larangan ketidak pastian, perhatian terhadap persamaan antara
dua pihak.standar etika berupa baik dan buruk, benar dan salah, yang
menggolongkan perbuatan manusia ke dalam beberapa kategori tertentu, tercantum
dalam transaksi-transaksi yang
1)
Sahih (sah), jika sifat
dasarnya (ashl), dan keadaan (washf) sesuai dengan hukum.
2)
Makruh (tercela), jika
sifat dasarnya dan keadaan sesuai dengan hukum tapi terkait dengan hal yang
terlarang.
3)
Fasid (rusak), jika sifat
dasarnya sesuai dengan hukum tapi keadaanya tidak sesuai.
4)
Batil (tidak sah),
dibatalkan dan tidak disepakati oleh beberapa mahzab.2
Misalnya mahzab syafi’i berpendapat
bahwa suatu transaksi kalau tidak sah tentu tidak berlaku, dan kata fasidsinonim dengan batil atau tidak berlaku.3
2.
Transaksi atau kontrak
Kontrak
merupakan perpaduan dari penawaran dan penerimaan, dan dinyatakan sebagai
kewajiban dan perjanjian dari dua pihak yang mengadakan kontrak atas satu hal
tertentu. 4 atau kontrak merupakan sumber kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai
dengan ayat al-quran : hai orang-orang yang beriman, penuhilah
janji-janjimu,.5. penuhilah janji-janji sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungjawabannya,.6
Kontrak
dibuat dengan menyampaikan pernyataan penawarandan penerimaan dalam pertemuan
yang sama. Tapi jika penawaran disampaikan lewat seorang utusan atau sepucuk
surat , maka pertemuan untuk tujuan penerimaan berlangsung pada tempat dimana
waktu dan pesan penawaran tersebut sampai kepada orang yang ditawari.
Penerimaan harus memenuhi syarat-syarat penawaran, kalau tidak maka tidak akan
menjadi sebuah kontrak
Persyaratan penting dari sebuah kontrak yang
sah adalah:
a)
Kelayakan secara hukum dari
orang yang mengadakanya
b) Kelayakan subjek-matter
(mahal al-aqd)
c) Adanya persetujuan
Kelayakan seseorang untuk
menerima kelayakan hukum terhadap tindakan-tindakanya disebut kemampuan hukum,
kemampuan ini dibagi atas dua bagian
a) Kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban
b) Kemampuan untuk menggunakan hak dan menunaikan kewajiban.
3. Syarat-syarat
Ketika
menghadapi syarat-syarat maka seseorang harus mempertimbangkan sifat dari
kontrak itu sendiri. Syarat harus cocok dengan kontrak. Misalnya suatu
pemberian atau wakaf harus merupakan suatu pemindahan mutlak dan tak bersyarat,
dan jika di buat mulai berlaku pada suatu tanggal yang akan datang maka
transaksinya rusak. Syarat-syarat yang menguntungkan salah satu pihak
menjadikan kontrak tersebut tidak sah, karen sering menggiring kepaada
perselisihan.
Syarat-syarat lain, meskipun
sebenarnya bukan bagian dari kontrak, namun terkait erat denganya, misalnya
syarat bahwa si pembeli harus memberikan jaminan atau janji untuk membayar
harganya. Sayarat-syarat semacam ini juga tidak merusak kontrak.
Ada lagi beberapa syarat yang
sudah biasa di masukkan kontrak dan dibenarkan. Penjualan sehelai pakaian,
misalnya dengan syarat si pedagang harus memperbaikinya (jika rusak) adalah
sah. Tapi syarat bahwa si pembeli tidak boleh menjual ataupun melepaskanya di
anggap sebagai berlebihan dan karena itu di abaikan saja, sementara kontraknya
tetap sah.
4. Klasifikasi kontrak
Mengingat
ciri-ciri yang membedakan, maka kontrak bisa di klasifikasikan kedalam empat
katageri:
a)
Pemindahan hak milik atas
harta kepada orang lain:
Ø
Melalui pertukaran,yakni
jual beli
Ø
Tanpa pertukaran yakni
hibah atau pemberian biasa
Ø
Dengan cara persembahan
yakni wakaf
Ø
Menciptakan penggantian
kepemilikan hak ,yakni warisan
b)
Pemindahan hak pemanfaatan atas harta asal
tanpa merusak atau mengubahnya
Ø
Lewat pertukaran dengan
harta, yakni sewa yang mencangkaup penyewaan barang bergerak dan barang tidak
bergerak, kontrak pemberian layanan, seperti penganggkutan barang, pemeliharaan
keamanan harta, layanan pengurusan barang dan pembantu rumah tamngga serta layanan
profesional.
Ø
Tanpa pertukaran dengan
harta, misal.na menolong dengan memberikan pinjaman ('ariyah) dan wad’iyah (deposito)
c)
Kontrak
Ø
Dengan menjamin pembesan
dari suatu kewajiban, yakni perjanjian, penjaminan,
Ø
Dengan perwakilan, yakni
keagenan dan kemitraan.
0 komentar:
Posting Komentar