Pegadaian
Dari definisi
pegadaian, dapat disimpulkan bahwa barang yang dapat digadaikan adalah barang
yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang.
Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak
ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang
tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama
disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau
tidak dapat diperjual-belikan.
Oleh karena
itu, barang yang digadaikan dapat berupa tanah, rumah, perhiasan, kendaraan,
alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing,
maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk
diperjual-belikan.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغْيِ وَحِلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan
(mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Imam
as-Syafi’i berkata, “Seseorang tidak dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu,
yang pada saat akad gadai berlangsung , (barang yang hendak digadaikan tersebut)
tidak halal untuk diperjual-belikan.”
Beliau juga berkata, “Bila ada orang yang
hendak menggadaikan seekor anjing, maka tidak dibenarkan, karena anjing tidak
memiliki nilai ekonomis. Demikian juga bagi setiap barang yang tidak halal
untuk di perjual belikan
Pegadaian
yang harus dilakukan menurut islam adalah barang yang berhargai atau nilainya
lebih, karna kalau tidakpegadaian tidak sah dan akan mengakibatkan adanya
kerugian dari berbagai pihak. Pada kisah ini, proses pegadaian terjadi
bersamaan dengan berlangsungnya akad jual-beli atau utang-piutang.
Akan tetapi,
bila ada orang yang sebelum berjual-beli atau berutang telah memberikan jaminan
barang gadaian terlebih dahulu, maka menurut pendapat yang lebih kuat, hal
tersebut juga diperbolehkan. Yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan
berikut:
1. Hukum asal setiap transaksi adalah halal, selama tidak ada dalil nyata dan shahih (benar) yang melarang transaks itersebut.
2. Selama kedua belah pihak yang menjalankan akad rela dan telah menyepakati hal tersebut, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.[
1. Hukum asal setiap transaksi adalah halal, selama tidak ada dalil nyata dan shahih (benar) yang melarang transaks itersebut.
2. Selama kedua belah pihak yang menjalankan akad rela dan telah menyepakati hal tersebut, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.[
Sebagai
contoh, bila ada orang yang hendak berutang kepada Anda, lalu Anda berkata
kepadanya, “Saya tidak akan mengutangi Anda, melainkan bila Anda menggadaikan
sepeda motor atau sawah Anda kepada saya.” Lalu, orang tersebut berkata kepada
Anda, “Ya, saya gadaikan sawah saya kepada Anda sebagai jaminan atas piutang
yang akan Anda berikan kepada saya.” Kemudian, setelah Anda selesai melakukan
akad pegadaian, dimulai dari penandatanganan surat perjanjian gadai hingga
penyerahan surat tanah, Anda baru bertanya kepadanya, “Berapa jumlah uang yang
Anda butuhkan?” Maka, dia pun menyebutkan (misalnya) bahwa dia membutuhkan uang
sejumlah Rp 30.000.000,-, dan Anda pun kemudian menyerahkan uang sejumlah yang
dia inginkan. Pada kasus ini, akad pegadaian terjadi sebelum akad
utang-piutang.
Perdagangan
Semua
perdagangan, usaha, atau jenis bisnis itu halal, kecuali yang mengadung riba
(bunga), gharar (ketidakjelasan, manipulasi,penipuan, tidak pasti), dan maysir
(perjudian, gambling, spekulatif). Jadi, secara umum, jika perdagangan
berjangka itu memenuhi salah satu atau ketiga unsur tersebut, termasuk dilarang
(haram).
Gharar adalah
ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjualbelikan itu dapat diserahkan
atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang atau menjual barang
milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Dalam
perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka termasuk almasa’il
almu’ashirah (masalah-masalah hukum Islam kontemporer). Karena itu,
status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyah dan
potensial memunculkan ikhtilaf.
Perdagangan
valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas
dan perak (sharf)
yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata
uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah
(IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya;
pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Jadi
perdangan yang di lakukan semuanya adalah halal kecuali perdagangan yang
mengandung unsure menipu dan barang yang di perjual belikan adalah barang yang
haram. Ataulah orang yang melakukan perdagangan haruslah pedagang harus
memberikan kepuasan bagi pelangganya. Dan adapun cara berdagang harus dengan syarat- syarat
yang sudah di tentukan.
E_ marketing
Berisi tata cara shalat
menurut hadits-hadtis nabi Muhammad SAW. Ebook tentang shalat nabi ini memaparkan
hadits untuk setiap gerakan shalat dan bacaan shalat. Dilengkapi juga dengan foto peraga
sehingga sangat mudah dipahami. Jika shalat yang kita laksanakan selama ini
belum pernah dikalibrasi (dibandingkan) dengan shalat nabi, bisa jadi
carashalatkita masih perlu banyak koreksi.
Banyak orang merasa bangun
dari tidur panjangnya setelah membaca ebook ini. Mereka selama bertahun-tahun
mengerjakan shalat, tapi tidak pernah menyadarinya bahwa cara shalat yang
mereka lakukan tidak sesuai dengan shalat nabi.
Jadi e- marketing yang dilakukan harus bisa membuat orang
lebih ke positif, intinya bab yang saya ambil ini adalah jasa promosi dan
membantu orang mendapat petunjuk secara langsung seperti cara sholat sebagai
contoh di atas, orang akan secara langsung mendapatkan petunjuk dan langsung
bisa mendapatkan contoh yang ada.
Kompensasi
Hidayatullah.com--Sumiati binti
Salan Mustapa, 23, menunjukkan kepada hakim luka-luka, khususnya di kepala,
yang dideritanya. Demikian keterangan yang diberikan oleh Diddi Wahyudi dari
Konjen RI di Jeddah sebagaimana dilansir Arab News (6/1).
Majikan
perempuan Sumiati ditangkap dengan tuduhan melakukan pemukulan hingga pembantu
rumah tangga asal Indonesia itu menderita patah tulang dan pendarahan di dalam.
Sang majikan juga dituduh menyeterika kepala Sumiati serta menikam dan
menyayatnya dengan gunting.
Saat dengar
pendapat, majikan Sumiati "menyangkal semuanya, mengatakan bahwa
pembantunya memukuli dirinya sendiri," kata Wahyudi.
Wahyudi
menambahkan, ketika hakim diperlihatkan foto luka-luka yang dialami Sumiati,
hakim mengatakan bahwa dari foto itu semua orang tahu kalau Sumiati dipukuli
oleh orang lain.
Dia juga
mengatakan bahwa putra majikan Sumiati sebelumnya telah bersaksi memberatkan
ibunya. Sidang selanjutnya akan digelar satu pekan lagi.
Ahmad
Al-Rashid, pengacara majikan Sumiati, mengatakan kliennya tidak bersalah dan
berhak atas kompensasi untuk kerugian mental, kesehatan dan sosial yang
dideritanya. Dia juga berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari tahanan
dengan membayar uang jaminan. Namun, pengacara itu juga tidak yakin bahwa hakim
akan mengabulkan permintaannya Ahad pekan mendatang.
Berbicara di
pengadilan, Sumiati didampingi dua penerjemah. Seorang petugas dari Konjen RI
di Jeddah juga mendampinginya.
Menurut
Wahyudi, keadaan Sumiati sangat mengenaskan. "Dia tidak punya apa-apa,
bahkan dia tidak punya satu pun abaya. Sumiati, katanya, ingin agar majikan
perempuannya dihukum berat.
Mengenai
kasus pembantu rumah tangga Indonesia lainnya, Kikim Komalasari, pemerintah
Indonesia terus berupaya menyelesaikannya. Kikim ditemukan tewas di dekat kota
Abha awal Nopember silam. Dua orang majikannya, kata Wahyudi, telah ditangkap
terkait kematian Kikim.[di/an/hidayatullah.com]
Pembantu rumah tangga ini tidak mendapatkan
kompensasi apapun malah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya dia
dapat, dia mendapat perlakuan kasar dari majikan . bahkan hal ini banyak
terjadi d negara kita , seorang majikan bertindak sewenang-wenang terhadap
pembantunya. Mungkin sang pembantu melakukan kesalahan karna tidak mendapatkan
kompensasi.
Pajak
larangan-Nya
berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara larangan Allah ialah
melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka
tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak
bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.
Oleh
karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak
menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan
syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini
bermanfaat.
Jadi pajak
itu harus dilaksanakan sebaik mungkin dan bertindak adil bagi siapapun tanpa
memberatkan siapapun, dan uang pajak sendiri harus dibuat untuk kepentingan
yang ada seperti yang sudah ditetapkan.
kepentingan
bersama., bukan sepihak saja. Ketika seseorang itu terpaksa membayar pajak maka
uang itu adalah haram papalagi penyalah gunaan uang masyarakat yang di pakai
oleh pribadi.
Tukar barang
Dari Abu Said Al Khudry dan Abu
Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah mengangkat seorang amil zakat
untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada Rasulullah saw kurma yang
bagus; lalu Rasulullah saw bertanya: "Apakah semua kurma khaibar seperti
ini?". Ia menjawab: "Demi Allah tidak, wahai Rasulullah saw. Kami
menukar satu sha' kurma seperti ini dengan dua sha', dan tiga sha' ".
Rasulullah saw pun berkata: "Jangan lakukan itu, juallah semua dengan
dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut".
Rasulullah saw juga berkata: "Demikian juga halnya dengan benda- benda
yang ditimbang". (Muttafaq Alaihi) [menurut riwayat Muslim disebutkan: "Demikian
pula benda-bendayangditimbang".].
Tukar barang yang dilakukan harus suka
sama suka antara pihak satu dengan pihak lainya. Tanpa adanya saling merugi dan
atau tanpa adanya penipuan, menukar barang apapun boleh dilakukan yang penting
barangnya harus bernilai sama atu seimbang. Itu bertujuan agar sesame pihak
mendapatkan kepuasan
0 komentar:
Posting Komentar