1 ) Bank
Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank
Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last
resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah
Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004
Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan
sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan
juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan
Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak
kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya
tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh
dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan
dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank
Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank
Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah
asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank,
City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank
Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi
kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh
dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on
call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini
merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank
syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang
tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan
dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah
dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat
muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di
berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia,
dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar