Rabu, 30 Mei 2012

Apa perbedaan pembiayaan executing dan channeling?





Kerja sama Bank Syariah dengan BMT dalam pembiayaan mikro dapat berupa chanelling, executing, maupun join finance (musyarakah). Chanelling dilakukan jika BMT dipercaya Bank Syariah untuk melakukan pengelolaan portofolio. pembiayaan sektor mikro Bank Syariah. BMT membantu Bank Syariah dalam memasarkan produk pembiayaan, termasuk pengadministra-siannya. Untuk itu, ada fee (ujroh) yang diberikan Bank Syariah kepa daBMT un tuk pelaksanaan tugasnya. Akad yang dipergunakan pada pembiayaan ini adalah waqalah.

Sementara akad yang dipergunakan pembiayaan executing yang dilakukan an tara bank umum syariah dan BPR syariah adalah mudharabah. Pola erecutingadalah pembiayaan langsung dari bank pelaksana kepada UKM atau petani/Kelompok Tani, dengan keputusan pemberian kredit berada pada bank pelaksana. Dengan kata lain, seluruh keputusan kredit berada pada bank pelaksana.

Apa keuntungan pembiayaan channeling dan executing?

Bila melihat pengertiannya seperti yang tadi saya sebutkan bisa diketahui kalau perbedaan utama antara pembiayaan executing dan channeling sebenarnya terletak pada tanggung jawab pembayarannya.

Pada pembiayaan channeling, ada satu lembagaĆ¢€”baik dalam bentuk perusahaan atau koperasiĆ¢€”yang melakukan dan mengoordinir memberikan pembiayaan terhadap UKM atau end user. Lembaga tersebut bisa dikatakan sebagai broker dan mendapatkan fee dari bank. Dengan proses seperti itu, maka institusi akan merasa ribetnya sama, tapi kok tidak mendapatkan /ee-nya. Kalaupunada nilainya sangat terbatas.

Sementara pembiayaan execu-ting lebih memberikan room atau space kepada institusi untuk mendapatkan keuntungan secara optimal. Karena pada dasarnya yang mendapatkan pembiayaan adalah institusi itu sendiri. Baik itu BPRS, multifinance, ataupun koperasi karyawan. Dengan sistem pembiayaan executing, institusi bisa mengambil untung sesuai dengan permintaan.

Apa persyaratan yang harus di penuhi un tuk menda pa tkan pembiayaan pada sistem ini?

Tentunya bank syariah akan mengenakan berbagai persyaratan bagi yang hendak mempergunakan skema tersebut. Misalkan saja adalah dana tersebut harus dipergunakan untuk membiayai usaha yang memenuhi persyaratan sya-riah.Hal itu merupakan per-syaratan utama dan tidak bisa diganggu gugat.

Persyaratan lainnya untuk UMKM adalah pembiayaan tersebut harus dipergunakan untuk hal-hal produktif Apakah kegiatan usahanya ada, seberapa lama menjalakan bisnis tersebut. Berapa besar cash /iou-nya, besar income dibandingkan angsuran yang didapat. Kemudian seberapa bagus sumber bahanbaku market-nya itu.

Di Danamon hanya ada satu nasabah yang mengajukan pembiayaan channeling. Industri juga lebih berminat pada executing. Misalkan saja mempergunakan prinsip mudarabah wal murabahah. Sebenarnya pembiayaan executing lebih pada pinjaman konsumsi atau produktif yang bisa diangsur.

Misalkan saja BPRS memberikan pinjaman kepada sekelompok customer-nya yang dibelikan untuk membeli barang produktif. Kemudian nasabahnya mengangsur kepada BPRS dan kemudian BPRS mengangsur kepada perbankan. Tentunya akad yang dipergunakan bank dan BPRS berbeda. Bank mengenakan akad mudarabah, sedangkan BPRS murabahah.

Bagaimana prospek pembiayaan tersebut?

Sebenarnya pada saat ini tren di masyarakat mengenai pembiayaan syariah itu dua. Pertama, mereka melihat keuntungan yang didapatkan bila mempergunakan pembiayaan syariah seperti apa. Kemudian yang kedua adalah meningkatnya kesadaran masyarakat un tuk mempergunakan pembiayaan syariah.

Kalau diperhatikan lebih dalam lagi, dari ke dua tren tersebut meningkatnya kesadaran masyarakat memberikan peranan signifikan dalam penggunaan sistem syariah. Hal itu terlibat dari da tangnya berbagai institusi ke bank syariah untuk bekerja sama memberikan pembiayaan kepada masyarakat atau anggotanya.

Karena itulah, prospek pembiayaan syariah akan semakin baik. Prospek pembiayaan dengan skema executing, ada pada perusahaan multifinance, pembiayaan motor dan mobil. Koperasi karya-wan yang memberikan pinjaman kepada anggotanya juga cocok dengan pembiayaan syariah.

Mengapa kedua skema itu ada?

Keberadaan kedua-duanya bisa menjadi pilihan bagi masyarakat. BPRS yang tidak mau mengambil risiko, tentu akan memilih skema channeling untuk mendapatkan /ee-nya sa ja. BPRS akan bertanggung jawab kalau ada nasabah yang telah membayar cicilan kreditnya.

Sementara, pada skema executing bank harus mengolek sendiri. Kalau ada satu saja yang telat membayar, maka profitabilitasnya semua nasabah semua akan berkurang. Jadi, ini kendalanya terletak pada itu.

Sebenarnya, bank merasa lebih nyaman dengan skema executing karena cukup memegang satu institusi. Kalau ada yang macet, maka harus ditalangi terlebih dahulu oleh institusi tersebut. Se-benarnya, keuntungan yang diper-oleh bank pa da skemaini relatif lebih sedikit. Namun, jaminan uang kembali lebih besar karena ada underlying-nys.

Bagaimana dengan pembiayaan kartu kredit?

Bank Danamon merupakan bank pertama yang mengeluarkan produk kartu kredit syariah. Tantangan pertamanya -adalah adanya isu pembiayaan kartu kredit menimbulkan konsumerisme. Hal itu mulai terasa ketika hendak digulirkan.


Untuk kredit yang disalurkan dengan pola channeling, yaitu Bank
Pelaksana tidak menanggung risiko kredit, pendebetan rekening Bank
Pelaksana dan atau BUMN dilakukan setelah ada pembayaran dari
debitur kepada Bank Pelaksana.
Pelaksanaan pendebetan dilakukan berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Bank Pelaksana setiap bulan.
2. Mudharabah
Produk dengan akad Mudharabah bisa berupa Tabungan, Giro atau Deposito. Dalam produk ini kita akan dikenalkan dengan istilah nisbah, yaitu besaran prosentase dari bagi hasil antara nasabah dengan bank. misal nisbah 40:60 berarti 40 % dari keuntungan bagi hasil untuk Nasabah dan 60% keuntungan bagi hasil untuk Bank.
Karena akad mudharabah ada yang sifatnya Mutlaqah dan ada juga yang Muqayadah, maka Bank dapat berperan sebagai manajer investasi dalam penyaluran dana yang perannya bisa sebagai Executing atau Channeling. Ketika produk dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang digunakan, maka Bank bebas mengeksekusi (Executing) dalam menentukan penyaluran dana tersebut, tetapi jika yang dipilih adalah produk dengan akad Mudharabah Muqayadah, misalkan dari dana pemerintah atau perusahaan untuk jenis usaha tertentu maka Bank menyalurkan dana tersebut sesuai dengan kehendak si pemilik dana, dengan mempertemukan (Channeling) pemilik dana dan nasabah Bank akan mendapatkan Jasa (fee).

0 komentar:

Posting Komentar