Senin, 08 April 2013

MANAJEMEN PEMASARAN KOPERASI



2.1              Pengertian Umum Pemasaran

Pemasaran merupakan aktivitas yang penting bila dibandingkan dengan aktivitas lainnya pada suatu perusahaan. Hal ini disebabkan karena berhasil atau tidaknya perusahaan dalam berusaha tergantung pada berhasil tidaknya perusahaan menjual hasil produksinya. Semakin besar jumlah produk yang terjual semakin besar harapan memperoleh keuntungan yang menjadi tujuan utama perusahaan.
Menurut W.J Stanton (1975, 51), pemasaran merupakan keseluruhan aktivitas  perdagangan yang meliputi penjualan, pembelian, pergudangan atau penyimpanan, dan promosi. Pergudangan mencakup kegiatan memelihara atu menjaga barang yang akan dijual tidak mengalami kerusakan atau turun kualitasnya sehingga benar-benar dapat memuaskan pembeli. Jika memungkinkan, dalam penggudangan diadakan pengolahan lebih lanjut dan pemeliharaan sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan. Disini perlu ditetapkan aturan mengenai bagaimana barang yang dibutuhkan oleh bagian penjualan untuk segera dikirim ke pelanggan dapat berjalan lancar, hemat biaya, dan memuaskan pelanggan.
Secara umum pengertian pemasaran adalah tindakan yang menyebabkan berpindahnya hak milik atas barang dan jasa dari penjual kepada pembeli yang menimbulkan distribusi fisik atas barang tersebut. Sasaran akhir setiap usaha pemasaran adalah menempatkan barang atau jasa ke tangan konsumen akhir. Pada koperasi sebagian besar konsumennya adalah para anggotanya sendiri.
Fungsi pemasaran meliputi hal-hal berikut:
1)      Fungsi pertukaran, yaitu menjual dan membeli baik bahan baku maupun barang jadi.
2)      Fungsi pengadaan fisik barang dagangan yang meliputi pengangkutan dan penyimpanan, termasuk transfer sementara.
3)      Fungsi pemberian jasa yaitu menanggung risiko, standarisasi, dan informasi pasar.
Di dalam informasi pasar terdapat hal-hal yang sangat penting yaitu,
·         Produk apa yang akan dijual dalam waktu tertentu serta berapa jumlahnya untuk masing-masing jenis barang.
·         Produk apa yang dibeli oleh pelanggan tertentu.
·         Perincian mengenai jenis dan kualitas masing-masing barang, harga barang yang diinginkan pembeli, dan syarat pembeliannya apakah dengan cara kontan atau kredit. Selain itu, harus juga diketahui lokasi tempat tinggal para konsumen dan saluran penjualan yang diinginkan, apakah secara langsung dari penjual ke pembeli atau lewat pedagang perantara yang ada atau melalui makelar.
·         Prefernsi produk dari para konsumen atau calon konsumen.
·         Motivasi mereka membeli barang, apakah ada kegunaan yang utama atau tidak dari barang yang mereka beli.
Philip Kottler menyatakan bahwa manajemen pemasaran merupakan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menyenangkan dengan pasar, agar tujuan organisasi tercapai. Kegiatan pemasaran dimulai dari perencanaan tentang produk,  kemudian memproduksi serta menyalurkan produk atau jasa tersebut ke tangan konsumen untuk dikonsumsi.


2.2              Tiga Pendekatan Pemasaran

Terdapat tiga pendekatan dasar yang digunakan oleh pemasaran dalam menguraikan sistem pemasaran (pendekatan pemasaran) yaitu :
1)      Pendekatan komoditi (comodity approach), yaitu mempelajari teknik pemasaran yang lebih baik dengan cara menyelidiki seluk beluk barang yang dapat dirasa oleh pembeli seperti kualitas barang, harga, merk dan periklanan.
2)      Pendekatan kelembagaan (institutional approach), yaitu pendekatan yang membahas peranlembaga atau badan yang memindahkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Badan yang menyalurkan secara langsung ini dikenal dengan istilah saluran distribusi, yaitupedagang perantara sperti agen, pedagang besar, dan pengecer. Badan yang menyalurkan secara tidak langsung adalah badan yang mendukung kegiatan pemasaran seperti biro iklan, reklame, media cetak dan sebagainya.
3)      Pendekatan fungsional (functional approach), yaitu pendekatan dan aktivitas pokok atau fungsi pokok pemasaran yang telah dilaksanakan oleh sistem pemasaran. Disini berarti bahwa semua proses kegiatan pokok dari awal sampai akhir.


2.3              Koperasi Sebagai Lembaga Pemasaran

Lembaga yang mengadakan kegiatan pemasaran, menyalurkan barang danjasa dari produsen ke konsumen, serta mempunyai hubungan organisasi satu dengan yang lain disebut sebagai lembaga pemasaran. Lembaga-lembaga inilah yang melaksanakan fungsi pemasaran sehingga terpenuhi segala kebutuhan konsumen. Unsur-unsur pemasaran yaitu produsen, lembaga distribusi, konsumen dan pemerintah, diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam penyempurnaan sistem pemasaran sehingga lebih efisien.
Koperasi yang angota-anggotanya terdiri dari para produsen, terutama produsen kecil disebut sebagai koperasi produsen. Jadi sebagian besar amggotanya membuat barang yang jenisnya sama yang lokasi usahanya reletif berdekatan. Para anggota ini memebutuhkan bahan baku dalam membuat barang.dalam haql ini koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator pembelian, yaitu membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama serta kebutuhan alat-alat produksi dan bahan-bahan yang lain yang diperlukan oleh para anggotanya. Karena pembelian ini dilakukan secara bersama-sama dalam jumlah besar, maka koperasi dapat berhubungan langsung dengan produsen bahan baku tersebut, guna merundinhkan masalah potongan harga sehingga barang-barang tersebut dapat dibeli secara lebih murah.
Dengan demikian koperasi bermanfaat bagi para nggotanya, yaitu dapat membelikan atau melayani kebutuhan bahan baku para anggota dengan kualitas yang terjamin, jumlah yang cukup, harga yang murah, dan waktu yang sesuai. Untuk selanjutnya kita akan membahas koperasi produsen dimana keadaan yang lebih penting sekarang adalah bagaimana menjual hasil produksi mereka. Penjualan merupakan starting point atau titik awal untuk memulai usaha atau mempertimbangkan  seluruh kegiatan perusahaan penjualan pada koperasi produsen hampir seluruhnya dilakukan kepada nonanggota dimana persaingan lebih besar dan lebih banyak. Apabila produsen merupakan anggota koperasi yang melakukan penjualan nonkoperasi, disini koperasi harus pendai melakukan manajemen penjualan yang baik.
Berdasarkan prinsip identitas dari koperasi, yaitu anggota koperasi adalahsebagai pemilik dan sekaligus pelanggan, maka pemberian pelayanan kepada anggotanya harus benar-benar memuaskan. Pelayanan tersebut harus benar-benar memuaskan pelayanan tersebut dapat diebrikan dengan beraneka ragam yaitu:
1)      Pelayanan sepenuhnya pada anggotanya saja.
2)      Pelayanan terutama diberikan kepada anggota, disamping kepada nonanggota.
3)      Memberikan pelayanan yang sama, baik kepada anggota maupun pada nonanggota.
4)      Kombinasi dari tiga alternatif tersebut diatas.
Segmen pembeli dimana yang akan tercakup dari keempat variasi diatas, tergantung dari jenis barang, daerah penjualan, kemampuan pelayanan, dan keinginan koperasi itu sendiri sesuai mandat dari keputusan rapat anggota.

2.4              Kelemahan Pemasaran Koperasi

Secara umum penjualan bagi perusahaan merupakan kuci keberhasilan untuk maju. Hal ini juga berlaku bagi koperasi, terutama yang bergerak dala bidang perdagangan atau yang memproduksi jenis-jenis barang-barang tertentu. Jika koperasi di indonesia dinilai belum maju, maka salah satu penyebabnya adalah belum lancarnya pemasaran.beberap faktor yang menjadi penyebab tertinggalnya badan usaha koperasi dibandingkan perusahaan lainnya, dapat dilihat dari aspek pemasarannya, seperti:
1)      Biaya pengolahan input relatif tinggi sedangkan harga penjualan output kurang memadai. Hal ini menyebabkan koperasi kurang mampu bersaing.
2)      Kualitas barang yang dihasilkan (peoduksi) masih kurang baik sehingga para pelanggan banyak yang kurang puas.
3)      Barang hasil produksi kurang dikenal karena belum banyak dipromosikan.
4)      Lokasi tempat penjualan sering kurang strategis, jauh dari tempat pembeli dan angkutan dari tempat tersebut sulit untuk dicapai sehingga menimbulkan rasa enggan dari pembeli.
5)      Lemahnya permodalan dalam membiayai pemasaran yang lebih luas dan intensif.
6)      Tingkat marjin keuntungan yang diterima koperasi sangat kecil karena usaha pemasaran yang relatif panjang, terutama dalam saluran distribusi antara produsen dengan koperasi dan antara koperasi dengan pembeli termasuk pembeli nonkoperasi.
7)      Terbatasnya informasi dan data mengenai sumber input yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi, termasuk tata cara pengadaannya.
8)      Rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan para anggota terhadap pemasaran serta pemahaman pasar, karena sebagian besar anggota koperasi adalah para petani kecil, pedagang kecil, peternak, dan nelayan kecil. Pihak koperasi sendiri belum memiliki tenaga pemasaran yang profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai koordinator lapangan.
9)      Kurangnya informasi pasar bagi koperasi yang meliputi informasi preferensi produk para pelanggan, informasi harga, informasi mengenai jenis dan kualitas barang, selera dan kemampuan calon konsumen, motivasi pembeli serta teknik-teknik penjualan yang baik.
10)  Para anggota sebagai individu, pateni atau produsen, industri kecil dan peternak kecil lebih menyukai pergi sendiri ke pasar, bertransaksi langsung dengan pembelinya, dan belum banyak memanfaatkan keuntungan dengan menjual bersama, atau melalui koperasi, pihak koperasi sindiri juga belum banyak berinisiatif menampung hasil produksi para anggota untuk menjual bersama-sama dengan harga yang lebih pantas.
11)  Daerah pemasarannya masih bersifat lokal dan belum mampu menembus pasaran yang lebih luas lagi, misalnya pasar kenegara lain.

2.5              Efisiensi Pemasaran

Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferansi konsumen. Apabila dilihat dari sudut pemasaran koperasi, maka koperasi harus dapat memenuhi prefernsi anggota. Namun semua kegiatan pemasaran itu harus tetap berorientasi pada efisisen. Menurut Saleh Safrandji, untuk mencapai efisiensi ini harus diperhatikan dua hal pokok, yaitu:
1)      Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh para anggota melalui koperasi.
2)      Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, maka tantangan yang akan dihadapi koperasi, terutama koperasi di pedesaan sepert KUD, adalah mengurangi tingkat ketergantungan dalam memilih harga, penyalur, ongkos, bahan, dan lain-lain. disini diperlukan para pembina koperasi dalam hal seperti:
1)      Mengkaji dan mengembangkan, terutama untuk komoditi pertanian,pasar antar desa-kota untuk menjaga sumber daya kelembagaan agar skala usaha lebih meningkat.
2)      Koperasi dapat menigkatkan kemampuan bisnisnya (business power) secara lebih efisien dan efektif, misalnya dengan konsep sistem operasional yaitu ketrkaitan timbal balik antara manajer dan anggota koperasi.
3)      Koperasi bertindak sebagai penyusun inisiatif atau integrator agar dapat merangsang tumbuhnya pasar secara lebih luas.
Apabila peranan tersebut sudah dijalankan, maka dapat diharapkan peningkatan kegiatan pemasaran antar desa – kota secara seimbang yang sudah dirintis oleh koperasi, khususnya koperasi pedesaan. Secara lebih luas manajemen koperasi yang berhasil menigkatkan pemasaran akan membantu mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan memeratakan pembangunan ekonomi.

2.6              Operasional Pemasaran Bagi Koperasi

Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi penjualan, pembelian, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap ketiga fungsi ini sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaat dan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk nonanggota. Besarnya manfaat dan kepuasan itu akan berpengaruh terhadap intensitas usaha koperasi dan anggota, sehingga mempengaruhi besar kecilnya SHU koperasi.
Di sini dapat disimpulkan bahwa kualitas koperasi banyak ditentukan oleh manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupu pemiliknya. Partisipasi dan loyalits anggota akan makin meningkat apabila manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari koperasi lebih baik dibanding dari nonkoperasi. Manfaat yang langsung diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi dan lain-lain.
1)                  Fungsi penjualan
Fungsi ini banyak dilakukan oleh koperasi produsen dimana anggotanya adalah para produsen yang memproduksi barang yang sejenis dan mereka dapat menjualnya secara sendiri-sendiri ke pasar. Di samping itu di antara mereka dapat terjadi pula persaingan untuk menguasai pasar meskipun mereka adalah teman. Tetangga, dan sesama anggota koperasi. Mereka juga sering dipermainkan oleh para pembeli karena mereka berjalan secara sendiri-sendiri, sehingga menjadi lemah terutama apabila pembelinya adalah para pedagang pengumpul. Akibatnya para pengusaha ini sulit untuk mendapat keuntungan yang lebih besar. Di sini koperasi dapat menjadi dewa penyelamat dengan menolong nasib para petani kecil, pengrajin kecil, dan nelayan yang lemah. Salah satu caranya adalah dengan mengumpulkan atau menampung hasil produksi mereka, atau kalau perlu menyimpannya dulu atau mengolahnya, baru pada kondisi yang baik dijual kepasar dengan harga yang pantas.
Manfaat lainnya dapat menghemat biaya seperti biaya transportasi, promosi, dan biaya tenaga penjualan. Apabila penjualan dilakukan sendiri-sendiri, maka  semua biaya pemasran kan mereka tanggung sendiri-sendiri. Hal ini akan lebih murah apabila dilakukan secara bersama-sama oleh koperasi, sehingga penjualan dapat dihemat.
Koperasi diharuskan mempunyai tenaga penjualan sendiri yang profesional sehingga mampu mencari terobosan  dalam melakukan penjualan, menghubungi pemerintah, dan menghubungi perusahaan yang lebih besar sebagai bapak angkat atau sebagai mitra kerja sama. Kerja sama ini dapat juga dilakukan dengan koperasi lain atau dengan koperasi swasta yang sekiranya dapat membantu penjualan. Apabila tenaga pemasaran yang profesional belum ada, koperasi dapat mengirimkan karyawannya untuk dididik serta dilatih di lembaga-lembaga pendidikan yang ada misalnya pada akademi Koperasi, IKOPIN, di Fakultas Ekonomi atau di Koperasi Jasa Manajemen (KJM) yang secara profesional memberikan pengarahan pembinaan, dan keterampilan tentang pemasaran serta perkoperasian.

2)                  Fungsi Pembelian
Fungsi ini dapat dilakukan oleh jenis koperasi produsen dalam rangka membeli bahan baku dimana para pengrajin atau pengusaha kecil sering melakukannya secara sendiri-sendiri dan dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Akbitnya, tidak jarang terjadi mereka menganggur karena bahan baku kosong atau tidak tersedia di pasaran pada hari tersebut. Selain itu para penjual bahan baku juga sering memainkan harga seperti menetapkan harga dengan seperti mereka menetapkan harga dengan seenaknya karna merek tahu bahwa pembeli bahan ini sangat membutuhkan. Tingginya bahan baku ini lebih terasa lagi pada produk pertanian yang sifatnya tergantung musim, misalnya mlinjo untuk membuat emping. Bagi para petani yang sangat membutuhkan pengadaan pupuk, obat penyemprot hama, dan bibit juga tergantung kepada para pedagang yang sengan mengambil keuntungan yang besar. Dalam hal ini koperasi sangat besar manfaatnya bagi anggota jika dapat mengkoordinir pembelian barang yang sangat dibutuhkan, misalnya bahan baku diproduksi atau disediakan bersama. Sebagai contoh konkrit yang banyak dialami KUD, seperti para petani kecil, petani cengkeh,nelayan kecil, dan industri kecil dimana produksi mereka sudah naik namun sulit memperoleh harga jual yang memadai. Keuntungan yang dapat diperoleh koperasi dan anggota dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)      Kebutuhan akan bahan baku dapat ditangani sepanjang waktu karena pengadannya ditangani koperasi sekaligus mendistribusikannya.
b)      Kualitas bahan baku dapat dipercaya memenuhi syarat yang diperlukan anggotanya.
c)      Harga barang dapat lebih murah jika mereka mampu memperpendek saluran distribusinya, artinya dapat mencari sumber bahan baku (langsung ke produsen), jadi tidak banyak pedagang perantara yang dilewatkan.
d)     Jika anggota tidak mempunyai modal, mereka dapat mengambil dulu barngnya sedangkan pembayarannya belakangan.
e)      Kalau usaha tersebut memperoleh keuntungan hal ini menjadi milik koperasi. Besar kecilnya keuntungan ini akan mempengaruhi SHU yang akan dibagikan kepada para anggotanya. Yang menjadi anggota adalah mereka yang membeli dengan kata lain memberikan laba untuk dirinya sendiri dan sesama anggota.
Koperasi yang kegiatan utamanya menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi para anggota disebut koperasi konsumsi. Jika koperasi ini melakukan pembelian secara bersama-sama dan dalam jumlah besar langsung ke sumbernya, mereka akan mendapatkan rabat atau potongan harga sehingga leboh murah, koperasi ini juga bekerja sama dengan perusahaan atau koperasi lain yang memproduksi barang yang dibutuhkan sehingga kualitas barang yang dibeli oleh anggota lebih terjamin. Kesinambungan pengadaannya juga dapat diandalkan karena koperasi juga dapat menyimpan barang-barang yang bersifat musiman.
Bagi para anggota koperasi yang membutuhkan barang tetapi tidak memliki uang karena modalnya kecil, mereka dapat membelinya ke koperasi dengan bunga rendah dan syarat yang mudah.
3)                  Fungsi Promosi
Jika pasar semakin dipenuhi dengan persaingan, maka dituntut usaha-usaha dari para penjual untuk secara lebih intensif menghubungi para pembeli atau calon pembeli. Salah satu caranya adalah dengan promosi. Kondisi pasar sekarang menuntut koperasi untuk mulai mengadakan promosi. Promosi bila dilihat dari segi biaya memang mahal, tetapi yang akandiperoleh bagi keberhasilan penjualan juga sangat besar. Salah satu cara promosi yang murah adalah dengan mengadakan promosi bersama. Koperasi mempunyai kesempatan yang lebih baik dalam mendekati para produsen dan pengrajin, sehingga dapat mengkoordinir pelaksanaan promosi bersama dengan cara yang lebih murah dan sehat, seperti:
a)      Menyelenggrakan pasar murah bersama
b)      Menyelenggrakan pameran bersama atas hasil produksi barang-barang sejenis.
c)      Menyelenggrakan peringatan hari besar bersama-sama dengan instansi yang terkait, sambil menggunakan kampanye penggunaan alat-alat yang dihasilkan oleh koperasi setempat
d)     Membuat leaflet, brosur, buku petunjuk, dan katalog spanduk secara bersama-sama
e)      Memasang iklan di harian, majalah, atau di radio-radio dengan secara gabungan sehingga biayanya dapat dihemat
f)       Meminta bantuan kepada pemerintah daerah atau departemen perdagangan dan perindustrian, untuk membantu memasarkan barang-barang keluar daerah atau bahkan ke luar negeri atau ke pasar internasional.
g)      Setiap menjelang tahun baru dapat membuat kalender secara bersama-sama. Kalender tersebut hendaknya membuat gambar-gambar hasil produksi dan alamat koperasi secara jelas, beserta informasi lainnya yang memudahkan bagi para calon pelanggan yang membutuhkannya.
h)      Menawarkan barang secara langsung ke perusahaan besar yang membutuhkannya sebagai bahan mentah (sebagai subkontraktor).

2.7              Peranan Koperasi Dalam Pemasaran

Di samping tiga fungsi yang telah diuraikan sebelumnya, masih ada peranan koperasi yang dapat ditonjolkan, yaitu:
a)                  Mempersingkat saluran pemasarn baikpasar pembelian maupun pasar penjualan, sehingga marjin yang dikeluarkan oleh barang tersebut bagi penyalurnya dapat dihemat. Dengan kata lain, harga dapat lebih murah atau dapat meningkatkan laba koperasi. Hal ini juga dapat dilakukan dengan menggantu fungsi penyaluran yang biasanya dilakukan oleh nonkoperasi.
b)                  Agar para pengrajin, petani, dan produsen anggota koperasi tidak hanya menggantungkan pada suatu usaha/ satu komoiti, maka koperasi harus mengembangkan diversifikasi produk yang dihasilkan. Cara-caranya antara lain dengan pemebrian penyuluhan kepada anggota, mengerjakan pascapanen, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
c)                  Informasi pasar, baik pasar input maupun pasar output/ produk jadi, kepada anggota harus sederhana dan cepat. Informasi ini dapat berwujud:
·         Harga jual yang baik.
·         Kualitas dan jenis barang yang disenangi konsumen atau calon konsumen.
·         Lokasi daerah calon pelanggan.
·         Informasi cara menghemat biaya pemasaran.
·         Informasi sumber bahan baku, harga, kualitas yang baik dan murah.
·         Lain-lain hal-hal yang berkaitan dengan pemasaran barang; daya beli, waktu pembelian, masa-masa kebutuhan, dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan tata kerja ini, apakah ditangani koperasi sendiri atau beberapa koperasi secara bersama-sama diperlukan iklim kerja sama yang lebih baik dan lebih kompleks, tetapi dengan biaya yang murah. Menurut Surahman Sunawihardja, memang perlu dibentuk lembaga khusus mengenai fungsi informasi pasar ini. Hal ini merupakan pekerjaan yang besar dan sangat penting untuk memecahkan kendala pemasaran koperasi. Jadi beberapa koperasi secara bersama membentuk pusat informasi pasar bagi koperasi (PIPK = Cooperative market information centre). PIPK yang terdiri dari para ahli pemasaran inimengadakan penelitian yang intensif tentang seluk beluk pemasaran barang yang diperlukan dan dihasilkan oleh para koperasi anggota PIPK. Hasil penelitian tersebut harus disebarluaskan kepada para anggota koperasi.
Salah satu tindakan penting pada bagian pemasaran adalah mengadakan temuan rutin staf pemasaran lengkap. Dalam pertemuan itu dibahas tentang maju mundurnya pemasaran lengkap, pemasaran koperasi, hambatan-hambatan yang dihadapi, dan potensi yang dapatdikembangkan.









Monday, February 12, 2007
Oleh Widya K.

Penduduk Desa Kemawi, desa yang berada di perbukitan Serayu Selatan ini sudah sepatutnya bersyukur atas rahmat dan karunia Sang Pencipta yang telah menumbuhkan berbagai jenis tanaman dari tanah-tanah pekarangan maupun kebunnya sebagai sumber kehidupannya. Desa ini berpenduduk 5.530 orang yang terbagi dalam 1.378 KK., sebagian besar menjalani profesi sebagai petani dan pengrajin gula kelapa, sehingga sektor pertanian niscaya menjadi tumpuan penghidupan utama bagi mereka. Kemawi, memang cukup beruntung, setelah sempat berjaya dengan komoditas cengkeh pada akhir 80-an, meskipun belum ada komoditas yang diakui masyarakat dapat menggantikan, namun beranekaragam jenis tanaman yang saat ini dibudidayakan telah dapat memberikan kontribusi pendapatan yang cukup layak bagi kelangsungan hidup keluarga petani.

Berdasarkan survey pemasaran produk pertanian yang dilakukan Babad, diketahui bahwa sedikitnya terdapat 21 produk pertanian yang biasa diperdagangkan di Kemawi dengan volume/jumlah produksi yang masih terbatas hingga yang melimpah ruah, sehingga saat pada musim panen tertentu (panen raya) seringkali dihargai murah oleh tengkulak[1] maupun pengepul.[2] Sebagian besar produk yang dihasilkan Kemawi berasal dari tanaman tahunan, karena kondisi ekofisiologisnya, dengan tanah podzolik merah kuning dan kondisi iklim dataran tinggi kering yang ada lebih mendukung pertumbuhan dan perkembangan tanaman tersebut dibandingkan tanaman pangan dan sayuran yang banyak di budidayakan di wilayah lain di Kec. Somagede. Kondisi ini justru menguntungkan, karena beberapa komoditas seperti pala, cengkeh, kopi, melinjo, durian, duku dan jahe menjadi jenis komoditas unggulan yang jarang bahkan tidak ditemui di wilayah Kabupaten Banyumas lainnya.

Walaupun, tidak menghasilkan tanaman padi sebagai bahan makanan pokok, penduduk Kemawi tetap bisa membiayai kebutuhan pangan harian dari hasil penjualan gula kelapa. dan warung hidup yang dikelolanya di sekitar rumah (pekarangan). Rata-rata kepala keluarga (KK) dapat memproduksi gula kelapa sebanyak 3-4 kg per hari. Sementara itu, tanaman palawija (kacang tanah, ketela pohon); tanaman obat (jahe); tanaman rempah (pala, cengkeh, kopi, lada); tanaman hutan (melinjo, petai, jengkol) dan tanaman buah-buahan (duku, durian, kelapa) menjadi sumber pemasukan lain bagi kebutuhan yang lebih besar seperti biaya sekolah, biaya kesehatan dan pemeliharaan rumah. Adapun, tanaman kayu (albasia, jati, mahoni, sonokeling, akasia) baru dipanen saat petani membutuhkan biaya dalam jumlah besar, seperti investasi (membeli tanah, sawah), pernikahan, kesehatan, dan pembangunan rumah.

Roda perekonomian pada sektor pertanian berjalan dengan adanya jual-beli antara petani sebagai produsen dengan lembaga pemasaran (tengkulak, pengepul). Sebagian besar tengkulak merupakan penduduk Kemawi, sehingga sebagian besar dari mereka juga menjadi pemilik warung untuk menyediakan kebutuhan petani sehari-hari. Jadi ketika mereka membeli hasil petani, terutama gula kelapa, biasanya dibarter/ditukar dengan barang yang dibutuhkan oleh petani. Berdasarkan Kecamatan Somagede dalam Angka Tahun 2005, di Kemawi terdapat 43 warung yang tersebar di 16 dusun, maka di setiap dusun terdapat sekitar 2-3 warung. Menurut Pujo, salah satu pedagang di dusun Cerean, transaksi atau jual-beli yang lazim dipraktekannya adalah tebas atau ijon. Menurut penuturannya, tanaman yang sering dijual secara tebas oleh petani adalah cengkih, petai, jengkol, pala, melinjo, durian, dan duku jika hasil produksi tanamannya melimpah; dan kayu jika jumlahnya sedikit. Khusus, untuk komoditas cengkih, pala dan melinjo, ia melakukan nilai tambah dengan menguliti buah dan pengeringan, sehingga harga jual ke pengepul menjadi lebih tinggi. Pada musim panen raya, ia bisa mengepul 1 ton buah cengkeh basah dan sekitar 5 kuintal pala basah. Sementara itu, tanaman yang sering di-ijon-kan oleh petani adalah cengkih dan pala. Praktek ini dilakukan jika ada petani yang sedang benar-benar membutuhkan uang, sehingga semata-mata bukan untuk mencari keuntungan akan tetapi juga memberikan bantuan.

Menurut Junaedi, Ketua KSM Sekar Kuning, budaya tebas dan ijon, telah menjadi hal yang akrab bagi petani Kemawi, bahkan telah mendarah daging. Petani lebih menyenangi menjual secara tebas karena mereka tidak perlu melakukan pekerjaan tambahan (pemetikan hasil) ketika panen tetapi sudah langsung menerima uang cash, “nyingget pegawean Mbak, dadi bisa nyekel gawean liyane” ujarnya sambil tersenyum. Alasan lain yang sering diutarakan untuk lebih memperkuat pilihan cara penjualan tebas adalah mereka membutuhkan sejumlah uang yang harus dipenuhi dalam tempo waktu yang cepat.”Dadi nek wohe wis katon abang-abang utawa mateng , ya cepet-cepet bae ditawakna maring tengkulak Mbak, apa maning nek wis kudu mbayar utang, yang langsung bae cepet-cepet didol,” penjelasannya lebih lanjut. Beberapa petani, seiring dengan perbaikan infrastruktur jalan dan kemudahan untuk memperoleh akses kendaraan kredit pun memilih untuk menjual langsung hasil buminya ke Pengepul di Kecamatan. Dua sentra pengepul yang sering dikunjungi petani maupun tengkulak Kemawi adalah Sokawera dan Somagede. Infrastuktur jalan yang telah diperbaiki pada akhir 2003, diakui sangat berkontribusi dalam pemasaran produk mereka karena bisa lebih mendekatkan mereka ke pasar (jarak Desa Kemawi ke pasar terdekat sekitar 10 km) dan memudahkan mereka dalam memperoleh informasi pasar produk. Pak Junaedi mencontohkan, Saat panen petai kemarin ia bisa mengetahui harga jual petai di Sumpiuh lebih mahal dibandingkan Sokawera yaitu Rp 6.000,- per bendel, jadi terdapat selisih Rp 1.000,- per bendel dibandingkan harga yang ditawarkan oleh Pengepul di Sokawera Rp 5.000,-, walupun sebenarnya harga keduanya sangat murah. Hal ini memang salah satu kelemahan produk pertanian, karena produk pertanian yang cenbderung homogen dan diproduksi secara massal mudah diperoleh dari produsen (petani) mana saja, sehingga jika petani menaikkan harga, pembeli dapat mencari dari produsen laiinya. Walaupun melakukan penjualan sendiri ke pengepul, sebagian besar produk pertanian tetap dijual secara mentah karena mereka “sungkan” (tidak telaten) untuk melakukan pasca panen produk. Walaupun, harga beli yang diterima murah, dan sering dikeluhkan, praktek ini tetap dijalankan hingga sekarang.

Salah satu tengkulak (pengepul di tingkat desa) yang sudah memulai usahanya sekitar tahun 1985, Salud, menuturkan, sekitar awal tahun 2002, persaingan pemasaran di wilayah Kemawi cenderung lebih berat. Hal itu disebabkan banyak tengkulak baru yang mulai ikut bermain untuk turut mengais rezeki. Pria yang telah menekuni profesi pedagang selama 13 tahun ini menuturkan bahwa saat ini, dia mengkhususkan diri untuk menampung hasil gula kelapa dari petani di sekitar tempat tinggalnya (dusun Wanacala,Wanasari dan Wates) untuk dipasarkan ke luar kota, Yogyakarta dan dijual ke pengepul kecamatan, Pak Hodo, di Somagede. Sebelumnya, ia juga mengepul berbagai macam produk pertanian yang dihasilkan di Kemawi seperti petai, cengkeh, melinjo, jengkol, duku, kayu dan sebagainya, bahkan ia mendatangi lokasi-lokasi panen di wilayah Kemawi untuk mencari barang. Ketika itu, ia bisa mengepul hingga 0,9-1 ton melinjo per hari, atau cengkeh sekitar 1 kwintal basah per hari. Khusus, komoditas gula kelapa, per hari tidak kurang dari 4 kwintal dapat ditampungnya, bahkan pada saat tertentu ia bisa mengepul sebanyak 9 kuintal per hari. Namun, saat ini dapat mengepul gula kelapa sebanyak 2,5 kuintal saja sudah disyukuri. “Yah rejeki kan kudu dibagi-bagi ya Mbak, masak sing liyane mlarat bae, inyong dhewek-dhewek makmur kan kurang bener”, candanya. Untuk mempertahankan petani pemasok gula, mau tidak mau ia harus menyediakan uang untuk memenuhi kebutuhan petani terlebih dahulu. Nampaknya, ini pilihan satu-satunya untuk mempertahankan produsen gula, ujarnya sambil tertawa. Diakui, olehnya semenjak perbaikan infrastruktur jalan, mulai banyak penduduk Kemawi yang menjual langsung dagangannya ke pengepul di bawah (Sokawera dan omagede) dengan motor kreditan, mengurangi pendapatannya. Untuk tambal sulam, pendapatan yang hilang, karena petani kini tidak lagi menjual barang kepadanya, ia kini menjual jasa transportasi.

Ditanya tentang praktek ijon, pria beranak tiga ini, menuturkan, bahwa dirinya sudah jarang sekali melakukannya. Menurutnya, praktek ijon lebih banyak menguntungkan salah satu pihak, sehingga pihak lain banyak dirugikan. Ia melakukan ijon, jika kondisi petani yang meminta ijon memang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, keuntungan ijon mirip riba, sedangkan riba diharamkan oleh agama, jadi ketika ia melakukan ijon. Beberapa petani mulai meninggalkan praktek ijon saat ini, tambahnya.

Nampaknya praktek-praktek jual-beli atau pemasaran produk pertanian yang ada di Kemawi, sudah sedemikian mapan sebagai pilihan cara terbaik petani menjual produknya kepada pembeli. Bahkan ketika petani sebenarnya merasa dirugikan dengan nilai tukar rendah dari tengkulak/pengepul, mereka tetap memilihnya, karena tidak ada alternatif cara lain yang lebih baik atau menjanjikan bahwa cara lain ini dapat memberikan nilai tukar yang lebih tinggi bagi produk mereka. Selain itu, akses dan informasi pasar yang lebih luas juga belum bisa diperoleh oleh petani, disamping sifat individual petani untuk melakukan jual-beli. Transaksi yang terjadi memang tidaklah sesederhana tentang petani menjual produk kepada orang lain, akan tetapi rentetan ketergantungan petani kepada tengkulak/pengepul juga merupakan salah satu jerat yang sulit untuk dilepaskan begitu saja oleh petani, seperti pinjaman atau kredit dari lembaga pemasaran yang bersifat mengikat sehingga memperlemah kedudukan petani dalam proses penentuan harga. Pola pikir yang ada dan gaya hidup yang dipilihnya ikut berkontribusi di dalamnya, sehingga pengelolaan aset-aset yang dimiliki habis untuk membiayai pola dan gaya hidup konsumtif.

Untuk permasalahan pemasaran di Kabupaten Banyumas secara luas, nampaknya Pemda melalui Dinas terkait belum bisa menjembatani kebutuhan ini. Pasar lelang Barlingmascakeb sepertinya belum bisa menyentuh persoalan mendasar petani, seperti penyediaan akses pasar dan bagaimana meningkatkan posisi tawar petani dalam pasar. Beberapa hal yang telah diperankan Dinas terkait untuk meningkatkan posisi tawar petani adalah program pelatihan pasca panen untuk memberikan nilai tambah pada bentuk. []
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa koperasi adalah badan usaha yang sangat penting untuk dikembangkan untuk menopang perekonomian dalam suatu masyarakat. selain dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, koperasi juga dapat membantu  para pengusaha kecil untuk menghemat biaya bahan baku atau memudahkan para pengusaha kecil di dalam mendapatkan bahan baku untuk barang produksinya, yaitu menjadikan koperasi sebagai wadah penyedia bahan baku bagi para pengusaha kcil. Koperasi juga dapat dijadikan wadah untuk menghemat biaya distribusi suatu produk. Selain itu dengan adanya koperasi, pengusaha kecil akan terhindar dari permainan harga dari produsen bahan baku terutama pada pengusaha kecil yang bahan bakunya bergantung pada musim. Pengusaha kecil juga dapat mendapatkan bahan baku dengan harga yang lebih murah karena koperasi akan membeli bahan baku dalam jumlah banyak untuk para pengusaha berbeda jika pembeliannya secara individu.oleh karena itu koperasi ini sangatlah penting untuk diperkenalkan pada masyarakat karena sifatnya yang sangat membantu dan bersifat gotong royong. Mengingat koperasi sudah mulai enggan digunakan oleh masyarakat dengan adanya banyak persaingan badan usaha dan lembaga-lembaga keuangan swasta lain yang juga menyediakan pelayanan bagi masyarakat.

Daftar Pustaka
Ign. Sukamdiyo, 1996, Manajemen Koperasi, PT. Erlangga : Jakarta.

DISTRIBUSI MENURUT EKONOMI ISLAM



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
                                                                                            

A.   Pendahuluan
Mengutip Naqvi (1994:71), bahwa komparasi Sistem Ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah bertujuan untuk menggambarkan karakter dasar sistem Ekonomi Islam. Dalam konteks ini, lanjutnya, perlu ditekankan empat hal: (1) alasan untuk membedakan Ekonomi Islam dari Kapitalisme, Sosialisme dan Konsep Negara Kesejahteraan (the Welfare State) dengan merujuk pada nilai-nilai etik Islam adalah bermaksud untuk menyusun superioritas Islam atas rival-rivalnya berdasarkan kacamata seorang muslim yang refresentatif, yaitu orang yang memiliki kecenderungan untuk lebih menyukai sebuah sistem ekonomi yang serasi dengan keyakinan etiknya; (2) hal itu hanya ilustrasi lain yang menunjukkan bahwa sebuah sistem teoritis yang mengkombinasikan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan nilai-nilai moral mungkin sekali lebih superior ketimbang sistem yang hanya membanggakan positivisme sempit; (3) membuat suatu komparasi bukan berarti pengutukan besar-besaran terhadap Sosialisme atau Kapitalisme [Konvensional]. Kedua system ini juga telah bekerja dengan 'kesuksesan' yang harus dipelajari oleh sistem ekonomi Islam saat ini—misalnya dari visi mereka yang tajam mengenai perkembangan ekonomi dan sosial; dari sosialisme mengenai penekanan terhadap keadilan social dan distribusi; dari kapitalisme tentang penekanan terhadap akumulasi dan pertumbuhan dalam kerangka kebebasan individu; dari sistem Negara Kesejahteraan mengenai pengkombinasiannya atas pertumbuhan ekonomi, keadilan, kebebasan individu dan tanggungjawab sosial; dan (4) dengan absennya kenyataan sistem ekonomi Islam dalam waktu yang relatif panjang komparasi tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.[1]       
Dengan berpijak pada beberapa catatan penting Naqvi di atas, dalam makalah ini akan sedikit diungkap beberapa perbedaan fundamental konsep keadilan distribusi antara sistem ekonomi konvensional, didahului dengan uraian singkat pengertian distribusi, pendapatan dan kekayaan, dan diakhiri dengan kesimpulan dan penutup.

B.PEMBAHASAN

1. Pengertian Distribusi
Distribusi atau pembagian adalah klasifikasi pembayaran-pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tanah, tenaga kerja, modal dan pengusaha-pengusaha. Ia adalah proses penentuan harga yang dipandang dari sudut si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya. Distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran (marketing). Kadang-kadang ia dinamakan sebagai functional distribution.[2]
Namun demikian, fikih klasik nampaknya hanya menerminologikan tauzii dalam kerangka pengertian etimologis saja. Secara ad hoc, belum ada pengertian tauzii yang cukup relevan dengan terma distribusi dalam ekonomi teoritika modern.[3]
Hingga kemudian, sebagian ekonom muslim juga menulis tentang ekonomi islami dan melakukan "adaptasi" terhadap terminologi-terminologi ekonomi konvensional, seperti yang dilakukan Abdul Hamid Ghazali (1989 : 79)[4], Muhammad Afar (1996: 32)[5], Umer Chapra (2000: 99)[6], dan lain-lain. Barangkali inilah pandangan mainstream ekonom muslim pada umumnya karena bagi mereka konsentrasi teoritis ilmu ekonomi manapun pasti akan membahas aspek alokasi dan distribusi sumber-sumber daya. Belakangan terminologi redistribusi (I’âdat at Tauzii’) juga digunakan oleh sebagian ekonom muslim dengan berkaca pada adanya mekanisme zakat, sedekah, kafarat, belanja wajib yang diterapkan dalam Islam.


1.1 Distribusi Pendapatan dalam Islam dan Sistem Ekonomi Lain
Al Jarhi dan Zarqa (2004) berpendapat bahwa ilmu ekonomi memberikan perhatian yang besar terhadap ranah distribusi dalam pengertian tujuan penentuan bagian setiap faktor produksi (determining the share of each factor of production) melalui proses yang terjadi dalam market exchange. Namun kurang memperhatikan ranah redistribusi dalam pengertian penggapaian level tertentu dari keadilan sosial dan equitas. [7]
Dalam ekonomi kapitalis, misalnya, kepemilikan harta pribadi diakui juga tidak ada kebebasan yang sempurna, sebagian dapat memperoleh kebebasan lebih dari yang lain. Di samping itu adanya trade-off antara equality dan efisiensi[8] dalam alokasi sumber daya guna memaksimalkan output dan kesejahteraan sosial mengakibatkan adanya distribusi yang tidak merata.[9] Efesiensi alokasi dalam ekonomi konvensional hanya menjelaskan bahwa bila semua sumber daya yang ada habis teralokasi, maka alokasi yang efisien tercapai, namun tidak mengatakan apapun perihal apakah alokasi tersebut adil.

1.2 Konsepsi umum Fikih Islam mengenai distribusi dan redistribusi
Diskursus distribusi sangat menyangkut hak-hak indidivu dalam masyarakat. Hak-hak inilah, baik pada individu atau properti, yang menyediakan aturan dasar bagi karakter sebuah ekonomi dan selanjutnya menentukan bagaimana distribusi atas pendapatan dan kekayaan dilakukan. Sehingga konsepsi hak kepemilikan dan hak kebebasan sangat mendasar untuk menentukan dan mencapai pola distribusi yang diinginkan.
Pada dasarnya distribusi pendapatan dan kekayaan berdasarkan maslahat dan batas waktu (al hafz), sementara distribusi pendapatan dilandasi oleh produksi, barter, dan pertimbangan-pertimbangan pasar. Sedangkan redistribusi berlandaskan pada pertimbangan keagamaan, moral, keluarga dan sosial (atau biasanya disebut transformasi sosial)[10]. Zarqa dan Al Jarhi (2005) lebih jauh menjelaskan bahwa redistribusi dilandasi oleh prinsip utilitarian islam, penebusan doa (atonement for sins), sebagai sebuah konsesi kemunduran, dan pergantian (exchange) abadi antara Tuhan dan hambanya.
Melalui analisis induktif terhadap hukum Islam, Qal’aji (2000:80) memaparkan bahwa Sumber Daya Alam yang merupakan sumber kekayaan sesungguhnya milik Allah. Namun kepemilikan Tuhan ini diamanahkan kepada manusia dengan mekanisme kerja. SDA ini pada kenyataannya ada yang telah dimiliki manusia dan ada yang belum bertuan. SDA yang telah bertuan dianggap sebagai aset. Qalaji menskemakan hal ini sebagai berikut.

 
Gambar 3 menunjukkan skema umum distribusi Sumber Daya Alam.

Secara garis besar, redistribusi kekayaan dan pendapatan dalam Islam dikenal melalui tujuh cara: (1) Zakat; (2) Sedekah; (3) Belanja wajib; (4) Kafarat (5) Nadzar; (6) Sembelihan; dan (7) Insentif Negara. 
Yang pertama, zakat yang diwajibkan hanya atas orang-orang kaya dengan ketentuan telah mencapai nisab. Adapun target redistribusinya setidaknya meliputi tiga pihak;  (1) mereka yang memerlukan materi yaitu orang-orang fakir, miskin dan yang berhutang; (2) otoritas syariah Islam, melalui para pejuang di jalan Allah; dan (3) Pegawai pada lembaga zakat. Yang kedua, sedekah atau kegiatan filantrofi yang dianjurkan oleh Islam. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Mâ naqasha mâlun min shadaqatin”[11] yang menyiratkan bahwa setidaknya nilai harta tidak akan berkurang bila disedekahkan, di samping itu fungsi sedekah juga dianggap sebagai tindak pencegahan terhadap instabilitas/bala bencana berdasakan pada sabda beliau yang lain, “Bâdirû bi as shadaqati fa inna al balâ lâ yatakhathâhâ”.[12] Yang Ketiga, belanja halal yang wajib baik dikarenakan perkawinan seperti belanja untuk isteri atau dikarenakan kebutuhan seperti belanja yang dikeluarkan untuk keluarga/kerabat faqir yang diwarisi atau untuk orang yang tidak/kehabisan bekal dalam perjalanan.[13] Yang keempat, kafarat atau denda yang bentuknya bisa pembebasan hamba sahaya (untuk denda membunuh, zhihar, dan membatalkan sumpah); dalam bentuk memberikan makanan bagi orang fakir (untuk denda membatalkan sumpah, zihar bila tak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan denda melanggar larangan Ihram); dan dalam bentuk pemberian pakaian yang laik bagi orang fakir (denda pembatalan sumpah). Yang kelima, nadzar yaitu dalam kasus seseorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan perbuatan mubah karena mengagungkan Allah misalnya dengan nadzar (‘komitmen’) untuk bersedekah, dll. Yang keenam, daging sembelihan pada hari idul Adha. Yang ketujuh, insentif Negara yang diberikan oleh pemerintah pada saat distribusi pendapatan dan kekayaan tidak adil dan adanya disparitas yang sangat besar antara yang kaya dan yang miskin.[14]




2.MAKNA DISTRIBUSI DAN TUJUANNYA
2.1 Makna Distribusi dan Urgensinya
Adapun makna distribusi dalam ekonomi islam sangatlah luas, yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Dimana islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masingnya kaidah-kaidah untuk mendapatkan dan mempergunakannya, dan kaidah – kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Sebagaimana ekonomi Islam juga memiliki politik dalam distibusi pemasukan, baik antar unsur – unsur produksi maupun antara individu masyarakat dan kelompok – kelompoknya, disamping pengembalian distribusi dalam system jaminan sosial yang disampaikan dalam ajaran islam.
Karena memperhatikan bahayanya pendistribusian harta yang bukan pada haknya dan terjadinya penyelewengan distribusi pada jalannya yang benar ini, maka islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting adalah sebagai berikut :
1)      Banyaknya nash Al Quran dan hadist Nabawi yang mencakup tema distribusi dengan menjelaskan system manajemennya, himbauan komitmen dan cara-caranya yang terbaik dan memperingatkan penyimpangan dari system yang benar.
2)      Syariat islam tidak hanya menetapkan prinsip – prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya.
3)      Banyaknya dan komperhensifnya system dan cara distribusi yang ditegakkan dalam islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun yang secara suka rela (sunnah)
4)      Al Qur’an menyebutkan secara tekstual dan eksplisit tentang tujuan peringatan perbedaan di dalam kekayaan, dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas.
Dapat kita lihat pada Firman Allah QS Al-Hasyr: 7

B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾ÏÎ!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
 “ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

5)      Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tema distribusi mendapat porsi besar yang dijelaskan dalam kepemimpinannya, yakni dalam perkataannya, “ Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal yang akan selalu kalian dalam kebaikan selama kalian komitmen kepada keduanya, yaitu adil dalam hukum, dan adil dalam pendistribusian.”

2.2 Tujuan Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Islam datang dengan system distribusi yang merealisasikan beragam tujuan yang mencakup berbagai bidang kehidupan, dan mengikuti politik terbaik dalam merealisasikan tujuan – tujuan tersebut. Secara umum dapat kami katakana bahwa system distribusi ekonomi dalam ekonomi islam mempunyai andil bersama system dan politik syariah lainnya-dalam merealisasikan beberapa tujuan umum syariat islam. Dimana tujuan distribusi dalam ekonomi islam di kelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Berikut ini hal yang terpenting kedalam tujuan tersebut adalah :


            Pertama : Tujuan Dakwah
Yang dimaksud dakwah disini adalah dakwah kepada islam dan menyatukan hati kepadanya. Diantaranaya contoh yang paling jelas adalah bagian muallaf di dalam zakat, dimana muallaf itu adakalnya orang kafir yang diharapkan keislamannya atau dicegah keburukannya, atau orang islam yang di harapkan kuat keislamannya. Sebagaimana system distribusi dalam ghanimah  dan fa’i juga memiliki tujuan dakwah yang jelas.
Pada sisi lain, bahwa pemberian zakat kepada muallaf juga memiliki dampak dakwah terhadap orang yang menunaikan zakat itu sendiri.
Sebab Allah berfirman pada Firman Allah QS Ali Imran: 140

bÎ) öNä3ó¡|¡ôJtƒ Óyös% ôs)sù ¡§tB tPöqs)ø9$# Óyös% ¼ã&é#÷VÏiB 4 y7ù=Ï?ur ãP$­ƒF{$# $ygä9Ír#yçR tû÷üt/ Ĩ$¨Y9$# zNn=÷èuÏ9ur ª!$# šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä xÏ­Gtƒur öNä3ZÏB uä!#ypkà­ 3 ª!$#ur Ÿw =Ïtä tûüÉKÎ=»©à9$# ÇÊÍÉÈ
  “Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada' dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,”

Kedua : Tujuan Pendidikan
Di antara tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti yang di sebutkan dalam firman Allah QS At-Taubah : 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

[658]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Secara umum, bahwa distribusi dalam perspektif ekonomi islam dapat mewujudkan beberapa tujuan pendidikan, dimana yang terpenting adalah sebagai berikut :
a)      Pendidikan terhadap akhlak terpuji, seperti suka memberi, berderma dan mengutamakan orang lain.
b)      Mensucikan dari akhlak tercela, seperti kikir, loba dan mementingkan diri sendiri (egois).

Ketiga : Tujuan Sosial
Tujuan sosial terpenting dalam distribusi adalah sebagai berikut :
1.      Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan, dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat muslim. Dapat di lihat pada Firman Allah QS Al Baqarah:273
Ïä!#ts)àÿù=Ï9 šúïÏ%©!$# (#rãÅÁômé& Îû È@Î6y «!$# Ÿw šcqãèÏÜtGó¡tƒ $\/ö|Ê Îû ÄßöF{$# ÞOßgç7|¡øts ã@Ïd$yfø9$# uä!$uÏZøîr& šÆÏB É#ÿyè­G9$# Nßgèù̍÷ès? öNßg»yJŠÅ¡Î/ Ÿw šcqè=t«ó¡tƒ šZ$¨Y9$# $]ù$ysø9Î) 3 $tBur (#qà)ÏÿZè? ô`ÏB 9Žöyz  cÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ íOŠÎ=tæ ÇËÐÌÈ
 “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”

2.      Menguatkan ikatan cinta dan kasih sayang diantara individu dan kelompok di dalam masyarakat
3.      Mengikis sebab – sebab kebencian dalam masyarakat, dimana akan berdampak pada terealisasinya keamanan dan ketentraman masyarakat, sebagai contoh bahwa distribusi yang tidak adil dalam pemasukan dan kekayaan akan berdampak adanya kelompok dan daerah miskin, dan bertambahnya tingkat kriminalitas yang berdampak pada ketidak tentraman.
4.      Keadilan dalam distribusi mencakup
a)            Pendistribusian sumber –sumber kekayaan
b)                  Pendistribusian pemasukan diantara unsure – unsure produksi
c)                  Pendistribusian diantara kelompok masyarakat yang ada, dan keadialan dalam pendistribusian diantara generasi yang sekarang dan generasi yang akan datang.

Keempat : Tujuan Ekonomi 
Distribusi dalam ekonomi islam mempunyai tujuan – tujuan ekonomi yang penting, dimana yang terpenting diantaranya dapat kami sebutkan sperti berikut ini :
1.                        Pengembangan harta dan pembersihannya, karena pemilik harta ketika menginfakkan sebagian hartanya kepada orang lain, baik infak wajib maupun sunnah, maka demikian itu akan mendorongnya untuk menginvestasikan hartanya sehingga tidak akan habis karena zakat.
2.                        Memberdayakan  sumber daya manusia yang menganggur dengan terpenuhi kebutuhannya tentang harta atau persiapan yang lazim untuk melaksanakannya dengan melakukan kegiatan ekonomi. Pada sisi lain, bahwa system distribusi  dalam ekonomi islam dapat menghilangkan faktor – faktor yang menghambat seseorang dari andil dalam kegiatan ekonomi ; seperti utang yang membebani pundak orang – orang yang berhutang atau hamba sahaya yang terikat untuk merdeka. Karena itu Allah menjadikan dalam zakat bagian bagi orang-orang yang berhutang dan bagian bagi hamba sahaya.
3.                        Andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi, di mana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi. Sedangkan tingkat konsumsi tidak hanya berkaitan dengan bentuk pemasukan saja, namun juga berkaitan dengan cara pendistribusiannya di antara individu masyarakat. Karena itu kajian tentang cara distribusi yang dapat merealisasikan tingkat kesejahteraan ekonomi terbaik bagi umat adalah suatu keharusan dan keniscayaan.
Dapat kita lihat pada QS Al-Baqarah : 265
ã@sWtBur tûïÏ%©!$# šcqà)ÏÿYムãNßgs9ºuqøBr& uä!$tóÏGö/$# ÅV$|ÊötB «!$# $\GÎ7ø[s?ur ô`ÏiB öNÎgÅ¡àÿRr& È@sVyJx. ¥p¨Yy_ >ouqö/tÎ/ $ygt/$|¹r& ×@Î/#ur ôMs?$t«sù $ygn=à2é& Éú÷üxÿ÷èÅÊ bÎ*sù öN©9 $pkö:ÅÁム×@Î/#ur @@sÜsù 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÅÁt/
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.”

Yang artinya dapat dimaknakan bahwasanya orang – orang yang membelanjakan hartanya karena keridhoaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka kepada iman dan ibadah – ibadah yang lain, sebagai bentuk pelatihan kepadanya, sehingga setiap manusia terus tetap bertakwa kepada Allah SWT.

2.3  DISTRIBUSI PENDAPATAN.
Konsep dasar kapitalis dalam permasalahan distribusi adalah kepemilikan private (pribadi). Makanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan, pendapatan, dan harta. Milton H. spences menulis dalam bukunya contemporary economics: “ Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif ”.
Sedangkan sosialis lebih melihat kepada kerja sebai basic dari distribusi pendapatan. Setiap kepemilikan hanya bias dilahirkan dari buah kerja seseorang, oleh sebab itu, adanya perbedaan dalam kepemilikan tidak disebabkan oleh kepemilikan pribadi tapi lebih kepada adanya perbedaan pada kapabilitas dan bakat setiap orang. Briton menyebutkan bahwa “ sosiolisme dapat diartikan sebagai bentuk perekonomian di mana pemerintah paling kurang bertindak sebagai pihak yang dipercayai oleh seluruh warga masyarakat, dan menasionalisasikan industri-industri besar dan strategis yang menyangkut hidup orang banyak ”.
Dalam Islam, kebutuhan memang menjadi alasan untuk mencapai pendapatan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik (nisab) adalah hal yang paling mendasari dalam system distribusi – redistribusi kekayaan, setelah itu baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan pribadi. Harus dipahami bahwa islam tidak menjadikan complete income equality untuk semua umat sebagai tujuan utama dan paling akhir dari system distribusi dan pembangunan ekonomi. Namun demikian, upaya untuk mengeliminasi kesenjangan antar pendapatan umat adalah sebuah keharusan.
Proses redistribusi pendapatan dala Islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan moral endogeneity, signifikansi dan batasan-batasan tertentu tertentu, di antaranya:
a)            Sebagaimana utilitarianisme, mempromosikan “greatest good for greatest number of people” dengan “good” atau “utility” diharmonisasikan dengan pengertian halal haram, peruntungan manusia dan peningkatan untility manusia adalah tujuan utama dari tujuan pembangunan ekonomi.
b)            Sebagaimana leberitarian dan Marxism, pertobatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari diterapkannya proses redistribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan ditemukan sejumlah instrumen yang mewajibkan seorang muslim untuk mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa).
c)            Sistem redistribusi diarahkan untuk berlaku sebagai factor pengurang dari adanya pihak yang merasa dalam keadaan merugi atau gagal. Kondisi seperti ini hampir bias dipastikan berlaku di setiap komunitas.
d)           Mekanisme redistribusi berlaku secara istimewa, karena walaupun pada realitasnya distribusi adalah proses transfer kekayaan searah, namun pada hakikatnya tidak demikian.
1. Distribusi Pendapatan Dalam Rumah Tangga
Mengingat nilai-nilai Islam merupakan fakror endogen dalam rumah tangga seorang muslim, maka haruslah dipahami bahwa seluruh proses aktifitas ekonomi di dalamnya, harus dilandasi legalitas halal haram mulai dari: produktivitas,hak kepemilikan, konsumsi, transaksi dan investasi. Aktivitas yang terkait dengan aspek hokum tersebut kemudian menjadi muara bagaimana seorang muslim melaksanakan proses distribusi pendapatannya.
Distribusi pendapatan dapat konteks rumah tangga akan sangat terkait dengan terminology shadaqoh. Pengertian shadaqoh di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian baghasa Indonesia. Karena shadaqoh dalam konteks terminologi Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu
Pertama : Instrumen shadaqoh wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) adalah:

1.                  Nafaqah: Kewajiban tanpa syarat dengan menyediakan semua kebutuhan pada orang-orang terdekat.
2.                  Zakat: Kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian harta miliknya, untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu (delapan asnaf).
3.                  Udhiyah: Qurban binatang ternak pada saat hari tasyrik perayaan Idhul Adha.
4.                  Warisan: pembagian asset kepemilikan kepada orang yang ditinggalkan setelah meninggal dunia.
5.                  Musaadah: Memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami musibah.
6.                  Jiwar: Bantuan yang diberikan berkaitan dengan urusan bertetangga.
7.                  Diyafah: Kegiatan memberikan jamuan atas tamu yang dating.
Kedua : Instrumen shodaqoh nafilah (sunah dan khusus dikenakan bagi orang muslim) adalah:
1.                  Infaq: Sedekah yang dapat diberikan kepada pihak lain jika kondisi keuangan rumah tangga muslim sudah berada di atas nisab.
2.                  Aqiqah: Memotong seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki yang baru lahir.
3.                  Wakaf: Memberi bantuan atas kepemilikannya untuk kesejahteraan masyarakat umum, asset yang diwakafkan bisa dalam bentuk asset materi kebendaan ataupun asset keuangan.


Ketiga: Instrumen term had/ hudud (hukuman)
1.                  Kafarat: Tembusan terhadap dosa yang dilakukan oleh seorang muslim, misal melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadhan.
2.                  Dam/diyat: tebusan atas tidak dilakukannya suatu syarat dalam pelaksanaan ibadah, seperti tidak melaksanakan puasa tiga hari pada saat melaksanakan ibadah haji, dendanya setara dengan seekor kambing.
3.                  Nudzur: perbuatan untuk menafkahkan atas pengorbanan sebagian harata yang dimilikinya untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT, atas keberhasilan pencapaian sesuatu yang menjadikan keinginannya.
Berbeda dengan ajaran ekonomi mana pun, ajaran Islam dalam mendistribusikan pendapatan rumah tangga mengenal skala prioritas yang ketat. Bahkan berkaitan dengan kewajiban zakat, ajaran Islam memberikan sejumlah persyaratan (karakteristik khusus) pada aset wajib zakat. Dari kepemilikan aset yang dimiliki, pertama yang harus di distribusikan (dikeluarkan) dari jumlah seluruh asset adalah kebutuhan keluarga, dan dahulikan membayar hutang.
Kemudian dari sisa aset yang ada, yang harus diprioritaskan adalah distribusi melalui instrumen zakat. Namun harus dilihat terlebih dahulu karakter dari sisa asset tersebut, ada 3 yaitu:
1.                        Apakah asset itu di atas nisab.
2.                        Keopemilikan sempurna.
3.                        sudah genap satu tahun kepemilikan dan potensi pruduktif.
Setiap instrumen yang ditawarkan Islam dalam memecahkan permasalahan ketidaksetaraan pendapatan (inequality income) antar rumah tangga, pada dasarnya dapat disesuaikan dengan daur hidup pencarian kekayaan manusia secara umum, yaitu:
Pertama. Accumulation Phase (Fase Akumulasi), yaitu tahap awal sampai pertengahan karier. Pada fase ini individu mencoba meningkatkan asetnya (kekayaan) untuk dapat memenuhi kebutuhan jangka pendek. Secara umum, pendapatan bersih dari individu dalam fase ini tidaklah besar. Untuk itu, ekonomi rumah tangga dapat menfokuskan pengeluarannya khusus untuk meningkatkan produktivitasnya dana memenuhi kebutuhannya.
Kedua, Consolidation Phase (fase Konsolidasi), Individu yang berada dalam  fase ini biasanya telah melalui pertengahan perjalanan kariernya,. Dalam fase ini biasanya pendapatan melebihi pengeluaran. Mereka yang ada di fase ini dapat meninvestasikan dananya untuk tujuan jangka panjang. Untuk itu, pada setiap kelebihan asetnya, individu dapat melakukan kewajiban zakat dan instrument-intrumen lainnya yang lebih terkait kepada perayaan rasa syukur.
Ketiga, Spending Phase. Fase ini secara umum dimulai pada saaat individu memasuki masa pension. Kebutuhan akan biaya hidup harian mereka peroleh dari investasi yang mereka lakukan lakukan pada dua fase sebelumnya. Pada fase ini, kewajiban untuk memberikan nafkah keluarga akan berkurang, seiring dengan semakin dewasanya anak yang menjadi tanggungan.

2. Distribusi Pendapatan Dalam Negara
Prinsip prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral Islam mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Para sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis Islam pada level Negara terkait dengan, diantaranya: penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan. Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi ligkungan social maupun individu dengan pemafaatan sebesar-besarnya atas sumber daya yang tersedia. Karena itu negara wajib mengeluarkan kebijakan yang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan, ketenagakerjaan, pembangunan social ekonomi, dan lain sebagainya.
Kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan kebikjakan pemerintah yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan, seperti anggaran pendapatan dan belanja Negara, kebijakan fiskal dan moneter dengan basis hipotesis kepda ketidaksempurnaan pasaran teori-teori, yang berkaitan dengan moral hazard dan adverse selection.
a.      Pengelolaan Sumber Daya
Dalam pengelolaan sumberdaya yang tersedia, pemerintah (Negara) harus mampu mendistribusikan secara baik atas pemanfaatan tanah/lahan dan industri. Ajaran Islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan penggunaan lahan untuk kepentingan Negara dan publik (hak hima), distribusi tanah (hak iqta) kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaan non monetary lainnya yang legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah. Semua keistimewaan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan public dan pembebasan kemiskinan.
Dalam negara Islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelahnya, kaum Muslimin cukup berpengalaman  dalam menerapkan beberapa instrumen  sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitul maal (national treasury).
Dari berbagai macam instrumen,  pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus Muslim), tanah kharaj, dan ushur (cukai) atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum Muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat. Pada saat perekonomi,an sedang krisis yang membawa dampak terhadap keuangan negara karena sumber-sumber penerimaan terutama pajak merosot seiring dengan merosotnya aktivitas ekonomimaka kewajiban-kewajiban tersebut beralih kepada kaum Muslimin. Semisal krisis ekonomi yang menyebabkan warga negara jatuh miskin otomatis mereka tidak dikenai beban pajak baik jizyah maupun pajak atas orang Islam, sebaliknya mereka akan disantuni negara dengan biaya yang diambil dari orang-orang Muslim yang kaya.
Dalam Islam kita kenal adanya konsep zakat, infaq, sadaqah, wakaf dan lain-lain (ZISWA).  Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Sementara Infaq, Sadaqah, Wakaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang juga sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela seperti sadaqah, infaq dan waqaf. Pembagian dalam kegiatan ‘wajib’ dan ‘sukarela’ ini khas di dalam sistem ekonomi Islam, yang membedakannya dari sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi pasar tidak ada ‘sektor sukarela’
·                     Zakat
Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus Muslim dengan pihak defisit Muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan deficit Muslim atau bahkan menjadikan kelompok yang deficit (mustahik) menjadi surplus (muzzaki). Dalam Qur’an diperkirakan terdapat  30 ayat yang berkaitan dengan perintah untuk mengeluarkan zakat. Perintah berzakat sering muncul berdampingan sesudah perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan berzakat dalam Islam.
perhitungan-perhitungan potensi zakat yang ada saat ini masih bersifat perkiraan yang kasar.  Sebagian besar perhitungan yang telah dilakukan hanya sebatas pada perhitungan potensi minimal.  Angka terkecil yang diperoleh dari beberapa perhitungan yang telah dilakukan, adalah sebesar Rp. 5.1 triliun (informasi dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Panduan Zakat Praktis, tahun 2004). Hingga saat ini  belum ada penelitian yang secara spesifik menghitung potensi masing-masing jenis zakat.  Di sisi lain realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensi yang ada.
Nisab adalah angka minimal aset yang terkena kewajiban zakat. Dalam konteks zakat penghasilan, maka nisabnya adalah penghasilan minimal perbulan yang membuat seseorang menjadi wajib zakat (muzakki). Untuk menentukan nisab, penulis menyandarkan pada pendapat Didin Hafidhuddin yang mengatakan bahwa zakat profesi dapat dianalogikan pada dua hal sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak.  Dari sudut nisab dianalogikan pada zakat pertanian, yaitu 5 wasaq atau senilai 653 kg gabah kering/gandum atau 522 kg beras (pada tahun 2004 senilai Rp 1.460.000). Artinya seseorang yang memiliki penghasilan sebesar Rp 1.460.000 sudah merupakan wajib zakat (muzakki) dan zakatnya dikeluarkan pada saat menerima gaji.
Setelah dilakukan analisis data untuk tahun 2004, maka diperoleh hasil bahwa dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia yang berjumlah 93.722.040 orang, terdapat 16,91% atau 15.847.072 orang yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp. 1.460.000,- perbulannya.  Sementara dari jumlah total penghasilan tenaga kerja di Indonesia yang sebesar Rp. 1.302.913.160.962.190,-, terdapat 43% atau Rp. 557.954.119.104.025,- merupakan jumlah total penghasilan tenaga kerja yang berpenghasilan lebih besar dari Rp. 1.460.000,- perbulannya.  Dengan asumsi rasio penduduk jumlah muslim (88%) sama dengan rasio tenaga kerja muslim di Indonesia, maka diketahui zakat penghasilan/profesi yang dapat digali dari tenaga kerja muslim di Indonesia dalam satu tahun adalah sebesar Rp. 12.274.990.620.289, berdasarkan data tahun 2004.
Bila dibandingkan dengan APBN 2004, potensi di atas sungguh sangat bermakna. Pembiayaan untuk pembangunan pada sub sektor kesejahteraan sosial “hanya” sebesar Rp. 1,7 triliun, dan sub sektor kesehatan sebesar Rp. 5,3 triliun.  Artinya, dengan potensi zakat penghasilan yang nilainya sekitar Rp 12,3 triliun itu, banyak hal dapat dilakukan asalkan masih dalam koridor delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima dana zakat. Realisasi zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat muslim di Indonesia belum dapat diketahui secara pasti, mengingat tradisi masyarakat kita dalam membayarkan zakatnya banyak yang secara langsung dibayarkan kepada mustahik.  Dari hasil survei PIRAC 2004 hanya sebesar 12,5% masyarakat muslim yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau yayasan amal lainnya.  Adapun data yang tercatat pada Departemen Agama, realisasi zakat  tahun 2004 sebesar Rp 199,3 miliar.
Jika dibandingkankan antara realisasi zakat yang terhimpun pada berbagai lembaga pengelola zakat dengan potensi zakat profesi, ternyata realisasinya hanya sekitar 1,6 persen dari potensi. Ini bisa dipahami, karena apabila dibandingkan dengan zaman Rasulullah maka ada beberapa sistem manajemen yang tidak dilakukan oleh pengelola zakat pada saat ini.  Pada zaman Rasululah, sistem manajemen zakat yang dilakukan oleh amil dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Katabah, petugas untuk mencatat para wajib zakat.
Hasabah, petugas untuk menaksir, menghitung zakat.
Jubah, petugas untuk menarik, mengambil zakat dari para muzakki.
Kahazanah, petugas untuk menghimpun dan memelihara harta zakat.
Qasamah, petugas untuk menyalurkan zakat kepada mustahik.
b.      Kompetisi Pasar dan Redistribusi Sistem
Perspektif teori menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan oleh manusia untuk mengatasi problem-problem ekonomi yang terdiri atas: produksi, konsumsi, dan distribusi. Keberatan terbesar terdapat mekanisme pasar adalah bahwa pasar tak lebih sebagai instrument bagi kelas yang berkuasa (invector) untuk mengukuhkan dominasinya terhadap kelas yang tertindas (labor).
Dari kacamata ekonomi pasar Islam, mekanisme pasar menekan seminimal mungkin mungkin peranan pemerintah (command economics). Pembenaran atas diperbolehkan pemerintah masuk sebagai pelaku pasar (intervensi) hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna, dalam arti ada kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi atau distribusi yang tidak normal atau dengan kata lain mengupayakan tidak terjadinya market failure. Sebagai contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: barang publik, eksternalitas, (termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan), asymetrik information, biaya transaksi, kepastian institusional serta masalah dalam  distribusi. Dalam masalah yang lebih singkat, masuknya pemerintah adalah untuk menjamin fairness dan keadilan.
Dalam kajian ekonomi konvensional, teori keadilan perataan pendapatan berdiri diaas empat hal, yaitu: prinsip-prinsip kebutuhan dasar, prinsip-prinsip efesiensi, prinsip-prinsip eequity yang menghabiskan proposional dan tanggung jawab social dan prinsip-prinsip yang yang menggantungkan permasalahan keadilan atas dasar hasil evaluasi keadaan dan situasi yang berlaku. Sedang di pihak lain, ajaran islam menjelaskan bahwa selain mengupayakan mekanisme pasar yang berada dalam frame hala-haram, ajaran islam juga menganut keyakinan adanya tanggung jawab personal terhadap kesejahteraan orang lain serta batas batas kesejahteraan yang seharusnya dinikmati pelaku pasar susuai dengan aturan syari’ah. Untuk hal tersebut instrument dikedepankan adalah zakat yang didisrtibusikan secara produktif.


c.   Model Ekonomi Politik (As-Siyasah Al-Iqtishodiyah)
Para ekonom muslim sudah mengilustrasikan secara jelas bahwa ajaran islam memiliki orientasi dan model kebijakan ekonomi tersendiri. Model kebijakan politik ekonomi islam bersifat statis dan berkembang pada waktu yang bersamaan. Selain itu kebijakan ekonomi politik islam melayani kesejahteraan materi dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini akan sangat memperhatikan setiap aktivitas ekonomi individu maupun kelompok, selama aktivitas ini hanya dalam perencanaan dan orientasi hanya kepada Allah SWT. (Kesalehan) lebih dari itu reward akan diberikan kepada aktivitas tersebut sebesar kemamfaatannya terhadap seluruh komunitas secara umum. Dalam islam tidak dikenal adanya konflik antara materi dan jiwa, dan tidak ada pemisahan antara ekonomi dan Negara, (Lihat Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia)
Dalam sejarah islam aspek ekonomi politik yang dilakukan oleh khalifah adalah dalam rangkamengurusi dan melayani umat, sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekomnomi adalah bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Dapat kita lihat pada hadist nabi Muhammad SAW :
“Jika Pada suatu pagi di suatu kampung terdapat seseorang yang kelaparan, maka Allahberlepas diri dari mereka”, dalam kesempatan lain “Tidak beriman pada-Ku, orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu tetangganya kelaparan.” (Hadis Qudsi) 

Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelahnya, kaum muslimin cukup berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrument dalam kebijakan fiscal yang diselenggarakan pada baithul maal. Dari berbagai macam instrument, pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus muslim), tanah kharaj, dan usyur (cukai) atas barang impor dari Negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat. Selanjutnya Hidayatullah Muttaqien (2004) mengasumsikan bahwa baitul maal masih mempunyai dua instrument dari dua sumber pemasukan Negara untuk semakin mempertajam distribusi harta ditengah – tengah masyarakat, yaitu instrument Pos Penyimpanan Asset dari Public Property ( Kepemilikan Umum) dan Pos Penyimpanan Asset Zakat.















PENUTUP
Demikianlah makalah bertemakan dan berjudul “Distribusi Menurut Ekonomi Islam” ini disampaikan. Yang banyak kami ambil dari sumber-sumber buku-buku Islam dengan mencantumkan banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits nabi SAW beserta pendapat-pendapat dari beberapa ulama Islam. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita khususnya umat muslim yang terus mencari ilmu tentunya dengan keridhoan Allah SWT. Dengan demikian, dalam Islam keadilan distribusi dan redistribusi diatur dalam khazanah fiqih/hukum Islam yang sebenarnya cukup luarbiasa. Namun sayangnya kadangkala akses ke sana sulit. Di sisi lain, distribusi dan redistribusi dalam ekonomi konvensional masih umum digunakan dan tampaknya akan berevolusi menuju titik tertentu, barangkali adalah instabilitas. Ujar sebagian ekonom konvensional sendiri seperti Olson and Scully (1982/1988) “income inequality fuels social discontent and creates political instability.” Wallahu ‘alam,lebih dan kurang kami mohon maaf, Wassalaammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


















DAFTAR PUSTAKA
DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi. Fiqih Ekonomi Umar Bin Al Khatab. Jakarta : Khalifa (Pustaka Al-Kautsar Group), 2006
Nasution, M. E. Pengenalan Eksekutif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2006
Fatwa Dewan Syariah Nasional ; Majelis Ulama Indonesia
Winardi, Kamus Ekonomi, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1989), h. 171.   
Syarbâshî, Ahmad, al Mu'jam al Iqtishâdî al Islâmî, (Cairo : Dar al Geil, 1981
Tauzii' (Cairo: Daar al Fath lil Ilaam al Araby, 1996), h. 302
Naqvi, Syed Nawab Haider, Islam, Economics, and Society, (London: Kegan Paul International Ltd, 1994), h. 71-71.
Mabid Ali al Jarhi and Muhammad Anas Zarqa, Redistributive Justice in a Developed Economy
Adiwarman A. Karim. Ekonomi Mikro Islami. Edisi Ketiga. (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h. 225.
Al Masry, Rafeq Younes, Ushûl Al Iqtishâd Al Islâmy, (Beirut: Al Daar As Syaamiyah, 1999), h. 226.
Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 88.
Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 87










[1]Naqvi, Syed Nawab Haider, Islam, Economics, and Society, (London: Kegan Paul International Ltd, 1994), h. 71-71.
[2]Winardi, Kamus Ekonomi, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1989), h. 171.   
[3] Lihat misalnya : as Syarbâshî, Ahmad, al Mu'jam al Iqtishâdî al Islâmî, (Cairo : Dar al Geil, 1981); al Mausû'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, (Kuwait: Wazaarat al Awqaaf wa as Syu'uun al Islaamiyyah, 1997); az Zuhaili, Wahbah, al Fiqh al Islâmi wa Adillatuhû, (Damaskus, Dar al Fikr, 1985).
[4]Lihat misalnya bukunya, Hawla al Manhaj al Islâmy fi at Tanmiyah al Iqtishâdiyyah, (Cairo: Dar al Wafaa, 1989), h. 79.
[5]Lihat misalnya tulisannya tentang at Tauzii' (Cairo: Daar al Fath lil Ilaam al Araby, 1996), h. 302
[6] Lihat klaimnya tentang ini dalam buku the Future of Economics: An Islamic Persfective, terjemahan Indonesia Masa Depan Ilmu Ekonomi; SebuahTinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 99.
[7] Mabid Ali al Jarhi and Muhammad Anas Zarqa, Redistributive Justice in a Developed Economy: An Islamic Perspective, paper presented at 6th International Conference on Islamic Economics and Finance,  (Jakarta: Bank Indonesia, 2005).
[8]Secara tradisional, ekonomi memperlakukan efisiensi dan equity secara terpisah. Landasan teoritisnya adalah the Second Fundamental Theorem of Welfare Economics yang mempertahankan bahwa outcome Pareto yang efisien dapat diterapkan sebagai ekuilibrium kompetitif yang memberikan transfer dan pajak dengan harga borongan yang tepat (Furman dan Stiglitz, 1998).
[9] Lihat: Adiwarman A. Karim. Ekonomi Mikro Islami. Edisi Ketiga. (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h. 225.
[10] Al Masry, Rafeq Younes, Ushûl Al Iqtishâd Al Islâmy, (Beirut: Al Daar As Syaamiyah, 1999), h. 226.
[11] HR. Muslim pada Pembahasan Kebaikan dan Silaturrahmi, Bab Anjuran untuk Memaafkan.
[12] Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 87; Al Jazri, Mubarak Ibnu al Atsir, Jâmi al Ushûl, no. 3645 (Kuwait: Maktbah al Mallah, 1392)
[13] Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 87
[14] Lebih lanjut lihat, Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 88.